Dampak PPKM Darurat Di Medan, Pengadilan Negeri Sepi, Jaksa Ikut Sidang Online

Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan, protokol kesehatan (Prokes) persidangan di PN Medan kembali diperketat karena PPKM Darurat.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Terdakwa Puji Suhartono dan Irgan Chairul Mahfiz mengikuti sidang pembacaan vonis yang disiarkan dari Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021). Keduanya mengaku menerima suap ratusan juta rupiah dari Bupati Labura Khairudinsyah alias Haji Buyung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, juga berdampak dengan keberlangsungan sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Pantauan tribunmedan.com di lapangan, PN Medan yang biasanya cukup ramai di siang hingga sore hari, kini tampak sunyi.

Di ruang sidang hanya hakim dan Penasehat Hukum saja yang terlihat bersidang, sementara Jaksa dan saksi mengikuti sidang secara daring.

Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan, protokol kesehatan (Prokes) persidangan di PN Medan kembali diperketat karena PPKM Darurat.

Baca juga: Edy Rahmayadi Pantau Langsung PPKM Di Sibolga, Minta Warga Disiplin Patuhi 5 M

"Kita berpatokan dengan surat dari pak Wali Kota tentang PPKM Darurat. Jadi untuk persidangan, sebenarnya kita sudah berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara persidangan di tengah pandemi," ucap Tengku Oyong saat ditemui tribunmedan.com di PN Medan, Selasa (13/7/2021).

Tengku Oyong menjelaskan, sebelumnya PN Medan telah menerapkan sidang ditengah pandemi secara online. 

Hal itu sesuai dengan Perma 4 Tahun 2020. Namun hanya saja selama penerapannya sempat dilonggarkan. Sehingga di saat berlakunya PPKM Darurat di Kota Medan, PN Medan kembali memperketat sidang.

"Jadi sidangnya secara video teleconfren menggunakan handphone atau televisi yang ada di ruang sidang. Terdakwanya berada dirutan atau di Kantor Polisi, jaksanya di kantornya masing-masing," katanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya bahkan telah menjalankan tatacara PPKM darurat, yakni menyuruh pegawai untuk bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dan staf atau pegawai yang aktif di kantor sebanyak 25 persen.

Baca juga: Pilihan Unik, Pemain Ini Harusnya Jadi Penendang Keenam Jika Penalti Bukayo Saka Masuk

"Sejak hari senin kita sudah menerapkan. Bahkan pegawai sudah kita suruh bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.

Selain itu, kantin saja sudah kami larang untuk menerima makan ditempat. Jadi kalau mau pesan, pihak kantin yang antarkan ke ruangan masing-masing," ucap Bondan

Rujukannya, kata Bondan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke para jaksa se Sumut untuk menggelar sidang secara online. 

"Berdasarkan rapat kordinasi antara Bapak Kajatisu, Kapolda, Pangdam dan beberapa unsur lainnya terkait persiapan Kota Medan dan Sibolga masuk ke fase PPKM Darurat, maka bapak Kajatisu telah mengeluarkan surat kepada seluruh Jaksa se Sumut.

Setelah surat itu keluar, bapak Kajari langsung menggelar rapat internal untuk pelaksanaan surat tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kabar Sedih Ayu Azhari di Tengah Pandemi, Istri Mike Tramp Merasa Miris: Nggak Kuat Saya Lihatnya

Kejari Medan pun, lanjut Bondan mendukung surat edaran wali Kota Medan terkait penerapan PPKM Darurat.

Diketahui, Pemerintah pusat telah menetapkan kota Medan salah satu yang terkena PPKM Darurat.

"Pemberlakukan itu sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved