KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Siti Zahra , Dijemput dari Tempat Kerja, Dicekik Mayatnya Dibakar

Tersangka DS (20) dan UT (42) sudah menentukan waktu serta lokasi eksekusi pembunuhan serta perlengkapan untuk membakar jenazah korban.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
facebook/CISAUK Kampung Kecil Banyak Cerita nya ( CKKBC)
KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Siti Zahra , Dijemput dari Tempat Kerja, Dicekik Mayatnya Dibakar. Siti Zahra dinyatakan hilang sejak Kamis 8 Juli 2021 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah kronologi lengkap pembunuhan gadis Cisauk, Tangerang, Siti Zahra (19), yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kebun singkong di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Jumat, 9 Juli  2021.

Dua pelaku adalah mantan pacar Siti Zahra yakni DS (20) dan rekan pelaku UT (42), yang dibekuk  di tempat tinggal tersangka DS di Cibogo, Cisauk.

Keluarga korban sudah mencari keberadaan Siti Zahra sejak Kamis 8 Juli 2021 malam.

Selasa 13 Juli 2021, penyidik Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Zahra. 

Tersangka UT (42) peragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Siti Zahra.

Sedangkan tersangka DS tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Usut punya usut, DS dinyatakan Covid-19 dan dihadirkan secara virtual.

"Ada 25 adegan saat pelaksaan rekontruksi. Korban tewas di adegan ke-15," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat konferensi perse secara daring, Selasa (13/7/2021).

Dua tersangka pembunuh Siti Zahra: US dan DS
Dua tersangka pembunuh Siti Zahra: US dan DS (facebook/CISAUK Kampung Kecil Banyak Cerita nya ( CKKBC))

Imam mengatakan tersangka DS dan UT telah merencanakan pembunuhan Siti Zahra.

"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin (5/7/2021), sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam," kata Iman.

Iman menjelaskan, tersangka DS (20) dan UT (42) sudah menentukan waktu serta lokasi eksekusi pembunuhan serta perlengkapan untuk membakar jenazah korban.

"Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban, kemudian membawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Iman.

Iman mengatakan, korban dicekik dan diinjak oleh kedua tersangka hingga tewas di lokasi kejadian.

Tersangka UT (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Tersangka UT (42) saat merekonstruksi perbuatan kejinya bersama DS (20) untuk mengakhiri nyawa SZ (19) di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Pada adegan ke-18, DS dan UT langsung membakar jasad korban menggunakan ranting dan daung kering yang sudah dipersiapkan.

"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar," kata Iman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved