Seleksi Calon Kepala Dinas Ditolak Wakil Wali Kota Terpilih, Begini Komentar BKD Siantar

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar rampung digelar.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pemko Siantar saat ini membuka lelang 11 jabatan setingkat kepala dinas, Kamis (17/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar rampung digelar.

Namun sejumlah polemik masih menghiasi seleksi para calon kepala dinas, termasuk penolakan dari Wakil Wali Kota Terpilih Susanti Dewayani.

Ketua Pansel JPT Pratama Pemko Siantar, Muhammad Fitriyus pascapelaksanaan assessment mengatakan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar telah mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dari KASN.

"Pemko (Siantar) sudah ada izin resmi dari Kemendagri, maupun KASN," tandas Mhd Fitriyus yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Labih lanjut  Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Heryanto Siddik menyampaikan, pelaksanaan seleksi JPT Pratama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siddik membenarkan, daerah yang menggelar Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat daerah.

Hanya saja, sesuai ketentuan undang-undang, larangan itu tidak "dipaku mati". Hal itu sesuai Undang (UU) Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jelas disebut di Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian jabatan dapat dilakukan bila ada izin tertulis dari Mendagri.

Pemko Pematangsiantar pun telah menyesuaikan peraturan tersebut. "Sudah sesuai ketentuan, sesuai undang-undang diperbolehkan setelah mendapatkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri," sebut Siddik. 

Dijelaskan juga oleh Siddik tentang makna pengalaman kumulatif 5 tahun bagi peserta seleksi, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019.

Katanya, makna pengalaman 5 tahun secara kumulatif sebagaimana diatur pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019, bahwa, peserta harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun. 

Maksud pengalaman bidang tugas yang terkait, ungkap Siddik, yaitu bidang tugas yang memiliki kaitan rumpun tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maupun rumpun jabatan dengan bidang tugas yang akan dituju.

"Misal untuk melamar Kadiskominfo, bukan berarti harus 5 (lima) tahun bertugas di Diskominfo. Sepanjang dia sudah pernah bertugas di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau jabatan yang masih serumpun tupoksi-nya, atau serumpun jabatan dengan Diskominfo, maka diperkenankan," papar Siddik dengan memberikan analogi.

Jabatan 11 Kepala Dinas Sudah Lama Lowong 

Sementara itu, pengamat pemerintahan Carles Siahaan mengatakan seleksi JPT Pratama perlu dilakukan agar pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dipimpin pejabat defenitif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved