Anak Adelin Bayarkan Denda Rp 1 Milyar dan Sebagian Uang Pengganti Pakai SHGU
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menerima pembayaran denda dan sebagian uang pengganti perkara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menerima pembayaran denda dan sebagian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan, dari terpidana Adelin Lis di Kantor Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan, penyerahan denda dan sebagian uang pengganti tersebut, diwakili oleh Kendrik Ali yang merupakan anak dari Adelin dan Adenan Lis yang merupakan saudara kandung Adelin.
"Denda uang pengganti tersebut, diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, selaku Jaksa Penuntut Umum dengan rincian Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar sebagai pembayaran denda. Satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) Nomor 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," kata Bondan.
Penyerahan denda tersebut, katanya, turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, serta Kasi PBBBR Ida Mustika.
Baca juga: Akhirnya Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura
Bondan menjelaskan, bahwa penyerahan denda dan sebagian uang pengganti ini, dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana, untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejari Medan.
Adapun amar putusannya yaitu menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040, dan US$ 2.938.556,24.
"Uang sebesar Rp 1 milyar diterima oleh JPU, untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH," pungkas Bondan. (cr21/tribun-medan.com)