Breaking News

Bobby Nasution Minta Warga Medan Bersabar Hadapi PPKM, Janji Beri Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

Bobby mengatakan masyarakat sebaiknya sedikit bersabar karena Pemko Medan tentu akan memberikan bantuan dalam minggu ini.

TRIBUN-MEDAN/ALMAZMUR SIAHAAN
Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat diwawancara awak media usai memantau pengetatan PPKM Darurat dihari ke empat menggunakan Helikopter polisi, di Lapangan Merdeka, Kamis (15/7/2021). 

Dalam sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu, pemilik warung kopi yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.

Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan. Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.

"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

Hakim dari Pengadilan Negeri Medan,Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.

Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut. "Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.

Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya. "Sanggup," kata Rakesh.

Video Pedagang Kopi Menolak Tutup Warung

Duduk dikursi pesakitan, Rakesh,  Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena menolak menutup kedai kopinya selama PPKM darurat itu hanya berdiam diri.

Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.

Saat itu, Rabu (15/7/2021), hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun memutuskan pria berkemeja kuning  tersebut bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.

Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.

Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.

"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman di lain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).

Sementara itu Rakesh, tak mampu berkata banyak. Dia hanya mengangguk seraya mengucapkan kesanggupannya membayar denda.

Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021).
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021). (HO / Tribun Medan)

"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved