Bobby Nasution Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Kelonggaran untuk Sektor Non Esensial, Tutup 100 Persen
Bobby menegaskan, sanksi yang akan diberikan untuk pekerja yang melanggar aturan itu bisa diberikan secara perorangan atau pun langsung ke perusahaan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, tidak akan ada kelonggaran lagi untuk sektor usaha non esensial dan akan ditutup 100 persen
"Tidak ada kelonggaran lagi, non esensial 100 persen ditutup," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Bobby pun menegaskan, sanksi yang akan diberikan untuk pekerja yang melanggar aturan itu bisa diberikan secara perorangan atau pun langsung kepada perusahaannya.
"Sanksinya sudah jelas kemarin disampaikan oleh pak Kapolres Sedangkan sektor usaha esensial, masih diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pekerja dibawah 50 persen. pak Kapolda, sanksinya ini bisa orang per orang bisa kita jatuhkan juga kepada perusahaannya.
Karena kalau hanya orang per orang, saya tahu kondisi kita. Apa pun yang kita lakukan sekarang, pasti kita menghindarilah, kita aparat terutama di lapangan sama masyarakat, bukan bentrok yang kita inginkan tapi kita ingin mengajak," pungkasnya.
Baca juga: WAJIB Dicoba, 3 Solusi Yang Ditawarkan Grab Selama PPKM untuk Penuhi Kebutuhan
Dikatakannya, ada sekitar 1600 sektor usaha esensial di Kota Medan. Namun, bukan sebagai kantor kegiatan produksi, melainkan kantor operasional saja.
Jika sektor usaha esensial tersebut sebagai kantor operasional, maka diberi kesempatan buka. Namun, hanya diperbolehkan dengan kapasitas karyawan dibawah 50 persen saja.
"Esensial seperti saya katakan ini, Medan Ibu Kota Provinsi Sumatra Utara. Banyak kantor-kantor yang ada di Kota Medan ini, kalau esensial itu ada 1600an di kota Medan ini. Tapi ini bukan kantor untuk produksi.
Sebisa mungkin kita data, yang bukan untuk produksi kita minta hanya dibawah 50 persen. Bukan produksi ya, hanya kantor operasionalnya saja," jelas Bobby.
Dikatakannya, untuk pabrik-pabrik industri seperti yang ada di Medan Belawan dan Medan Bagian Utara juga hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pekerja 50 persen.
"Seperti kita tahu yang produksi pasti lebih banyak yang di Medan Belawan, Medan bagian utara karena di sana banyak kawasan industri. Untuk produksi boleh 50 persen, yang pabrik-pabrik boleh.
Ini yang juga kami katakan. Harus kita pahami, esensial pun kantor esensial tapi kalau hanya kantor operasionalnya saja di Kota Medan, ini harus kita minta pengertiannya boleh dibuka tapi harus dibawah 50 persen," tegas Bobby.
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Kelonggaran lagi, Bobby Nasution: Sektor Non Esensial 100 Persen Ditutup
Untuk menghindari keluhan para pekerja saat di lapangan, Bobby pun mengatakan akan mencatat nama perusahaan, baik esensial maupun non esensial.
"Kalau hanya yang kita peringatkan orangnya saja pasti nanti banyak keluhan di lapangan. Oleh karena itu, saya bilang catat nama perusahaannya. Yang esensial dan non esensial catat nama perusahaannya, kita tegur perusahaannya langsung," kata Bobby.
(Cr17/tribun-medan.com)