News Video

Dapat Rp 500 Ribu Bantu Kawan Tikam Musuh Sampai Mati, Samsir dan Isdian Dituntut 18 Tahun Bui

Dua sekawan ini nekat membantu temannya menikam orang karena tersulut emosi dan iming-iming uang Rp 500 ribu.

Ini Alasan Konyol Samsir dan Isdian Bantu Kawan Tikam Musuh Sampai Mati

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Apa yang dilakukan Samsir alias Wak Ali dan Isdian terbilang konyol dan nekat.

Pasalnya dua sekawan ini nekat membantu temannya menikam orang karena tersulut emosi dan iming-iming uang Rp 500 ribu.

Kini akibat perbuatannya, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono.

Dijatakan Jaksa, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para terdakwa melakukan tindak pidana secara bersamaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa membeberkan perkara yang menjerat kedua terdakakwa, berawal pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa I Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa II Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah café di depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P. Napitupulu yang tak lain adalah korban.

Dani mengatakan, saat itu korban sedang berada di Café Ucok Belawan. mendengar perkataan Dani kemudian terdakwa Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai dengan P. Napitupulu.

"Dani saat itu mengatakan ada bawa pisau, mana pisaunya kemudian dijawab terdakwa Samsir “ini ada pisaunya” sambil mengeluarkan pisau dan memperlihatkannya," kata Jaksa.

Saat itu, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Café Ucok Belawan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di café tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved