PPKM Darurat di Medan
Pedagang Dipenjara Karena Menolak Menutup Warung Saat PPKM Darurat, Begini Respons Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara mengenai keributan yang dilakukan pemilik warung kopi (Warkop), Rakesh
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara mengenai keributan yang dilakukan pemilik warung kopi (Warkop), Rakesh, di Jalan Gatot Subroto, Simpang Jalan Nibung, Kamis (15/7/2021).
Dikatakannya, aturan PPKM Darurat bukan untuk menindak atau menghukum masyarakat, tapi untuk mengajak masyarakat lebih mematuhi aturan-aturan tersebut.
"Kita bukan mau menindak, bukan mau hanya menghukum, ini mau mengajak sebenarnya. Ayolah semua masyarakat kota Medan, kita sama-sama, aturannya jelas, boleh buka kalau tidak ada meja tidak ada kursi, artinya tidak ada makan di tempat," ujar Bobby.
Diketahui kemarin malam, Rakesh menolak untuk menutup warkop miliknya saat dimintai oleh petugas
Ia pun terlihat meminta bantuan dari pemerintah kota (Pemko) Medan jika memang harus menutup warkopnya dan menaati aturan PPKM Darurat.
Terkait bantuan tersebut, Bobby mengatakan masyarakat sebaiknya sedikit bersabar karena Pemko Medan tentu akan memberikan bantuan dalam minggu ini.
"Kan saya sudah kasih tahu, Medan itu ditetapkan memang kalau enggak salah hari Jumat ditetapkan sebagai PPKM Darurat. Jumat, Sabtu sampai dengan hari Minggu kita rapat maraton terus.
"Termasuk di situ kita tentukan kita memberi bantuan untuk masyarakat terdampak ini, sabarlah," kata Bobby.
Ia pun menegaskan kembali, para pelaku usaha boleh buka dengan syarat menggunakan sistem take away dan tidak menyediakan meja dan kursi selama PPKM Darurat.
"Take away silahkan, bawa pulang boleh tapi batasnya jam 8, kan batasnya sudah jelas. Jam 8 juga untuk mengurangi mobilitas kita kurangi penerangan di jalan," ujarnya.
Dipenjara Karena Menolak Menutup Warung
Seorang pedagang kopi menolak menutup warungnya saat dia didatangi petugas yang melakukan razia penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Kamis (15/7/2021).
Karena menolak, sang pedagang pun ribut dengan petugas yang tengah bertugas dan video kejadian pun viral dan menjadi sorotan warganet.
Dalam rekaman tersebut, pria bernama Rakesh itu menolak tutup lantaran bingung mencari nafkah buat anak dan istrinya.
"Macam mana nasib bini dan anak-anak saya. Edy Rahmayadi kasih bantuan? Bobby kasih bantuan?," ujar Rakesh dalam video tersebut.
Karena aksinya tersebut, dia pun terpaksa duduk dibangku pesakitan, yaitu dia disidang karena ditudung melakukan tindakan pidana ringan.
Dalam sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu, pemilik warung kopi yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan. Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.
Hakim dari Pengadilan Negeri Medan,Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.
Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut. "Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya. "Sanggup," kata Rakesh.
Video Pedagang Kopi Menolak Tutup Warung
Duduk dikursi pesakitan, Rakesh, Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena menolak menutup kedai kopinya selama PPKM darurat itu hanya berdiam diri.
Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.
Saat itu, Rabu (15/7/2021), hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun memutuskan pria berkemeja kuning tersebut bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.
Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman di lain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).
Sementara itu Rakesh, tak mampu berkata banyak. Dia hanya mengangguk seraya mengucapkan kesanggupannya membayar denda.

"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya. "Sanggup," kata Rakesh.
Usai mendengarkan putusan hakim, pria yang menyewa di salah satu ruko di Jalan Gatot Subroto, simpang Jalan Nibung Medan itu berjalan ke kanan menemui istrinya.
Duduk disebelah istrinya dia terlihat pasrah. Tangannya bersedekap, kakinya di selonjorkan.
Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian marak.
Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan disebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.
Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.
Dia menolak menutup warungnya bukan tanpa alasan. Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.
"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.
"Bukannya membantu, di situ meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."
Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja. Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.
Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut. Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.

Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.
"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."
"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," jelasnya.
Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.
Dia sudah membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan sedang menjalani masa percobaan selama 14 hari. Apabila dia melanggar peraturan maka dia akan ditahan selama dua hari.
Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya. Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan. Namun tetap menjalani masa percobaan.
"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.
Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.
"Gak apa-apa, saya jalani," tegasnya.
(cr25/tribun-medan.com)