Berita Persidangan

Hakim Pengadilan Medan Tolak Eksepsi Dua Kurir Sabusabu 89,6 Kilogram Asal Aceh

Hakim lalu memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi hingga putusan akhir.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS NARKOTIKA: Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin di PN Medan, Senin (22/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan dua kurir sabu seberat 89,6 kg asal Aceh yang diajukan Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.

Penolakan eksepsi ini disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Yohana Timora. 

Hakim menilai eksepsi penasihat hukum (PH) para terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah tidak diterima," ucap Yohana,  Pangaribuan saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (22/9/2025).

Hakim lalu memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi hingga putusan akhir.

"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Yohana mengakhiri pembacaan amar putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, hakim meminta menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (24/9/2025) mendatang.

Menurut dakwaan, kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Atas informasi tersebut, petugas BNN pun melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi. 

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.

Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.

Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved