Berita Persidangan

Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Sitompul Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Holmes Sitompul

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG TNI MEMBUNUH - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan kasus Serka Holmes Sitompul pada Senin (22/9/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Holmes Sitompul atas kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar, seorang mantan anggota TNI.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto, dalam sidang putusan pada Senin (22/9/2025).

Majelis hakim menyatakan Holmes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 13 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Wiwid.

Penyebab dan Kronologi Kejadian

Kejadian bermula dari hilangnya mobil sewaan milik Holmes yang dibawa oleh korban.

Pada 7 Desember 2024, Andreas Sianipar menelepon Holmes untuk memberitahukan bahwa mobil rentalnya hendak ditarik oleh pihak leasing.

Holmes mencurigai mobil itu sebagai barang curian dan meminta korban untuk tidak menyerahkannya, namun mobil tetap dibawa.

Karena kesal, Holmes menyuruh rekannya untuk membawa korban ke rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid.

Di sana, Andreas dianiaya oleh rekan-rekan Holmes. 

Istri Holmes, Juariah, sempat bertanya tentang keberadaan mobil, kemudian salah satu rekan Holmes, M. Fattah, membacok bahu kanan korban.

Meskipun Juariah sempat melarang, Holmes justru meminta korban dibacok lagi.

Setelah itu, Holmes menyuruh rekan-rekannya untuk menghajar korban hingga tewas.

Korban dikeroyok, lalu Holmes pergi mencari mobilnya. 

Saat kembali, ia menemukan korban masih hidup, lalu membawanya ke kandang sapi di belakang rumah.

Di sana, tangan korban diikat, serta mata dan mulutnya dilakban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved