Berita Persidangan

Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa

Bendahara  Nagori Banjar Hulu Bambang Siregar menjalani sidang pembacaan dakwaan atas tindakan korupsi anggaran dana desa. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERSIDANGAN KASUS KORUPSI - Bendahara Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simalungun Bambang Surya Siregar menjalani sidang pembacaan dakwaan atas tindakan korupsi anggaran dana desa, Senin (8/9/2025). Bambang ditetapkan tersangka bersama dengan kepala desa Kardianto, yang sempat melompat ke sungai saat akan ditangkap oleh Kejaksaan Simalungun hingga menyebabkan seorang calon Jaksa hanyut. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bendahara  Nagori Banjar Hulu, Kabupaten Simalungun Bambang Surya Siregar menjalani sidang pembacaan dakwaan atas tindakan korupsi anggaran dana desa. 

Bambang ditetapkan tersangka bersama dengan kepala desa  Kardianto, yang sempat melompat ke sungai saat akan ditangkap oleh Kejaksaan Simalungun hingga menyebabkan seorang calon Jaksa hanyut. 

Pada sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025), Bambang dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Perbuatan terdakwa Bambang Surya Siregar bersama Kardianto selaku kepala desa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun," ujar Jaksa Penuntut Umum. 

Ada pun Bambang disebut tidak melaksanakan tugasnya sebagai ketentuan undang undang dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

Bambang dan Kardianto secara bersama sama menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp573 juta.

Jaksa juga menjerat Bambang dan Kardianto dengan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.

Dakwaan kedua subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP. 

Usai mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim Andriyansyah bertanya perihal keberatan Bambang atas dakwaan JPU. 

"Sudah dengar surat dakwaan, bagaimana apa ada hal yang ingin disampaikan," kata hakim. 

Bambang hanya menggelengkan kepala menyampaikan persetujuan atas dakwaan JPU. Hakim lalu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan para saksi. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved