Berita Persidangan

Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar

Kejari Pematangsiantar menuntut terdakwa anggota Polri yakni Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dengan pidana penjara 5 tahun penjara.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
SIDANG TUNTUTAN 6 TERDAKWA PEMBUNUHAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa anggota Polri yakni Hendra Purba dan Jeffry H Siregar, Senin (11/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa anggota Polri yakni Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dengan pidana penjara 5 tahun penjara pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (11/8/2025) siang. 

Kedua Bintara masing-masing asal Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang, Ketua Tim JPU Saut Damanik menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur kesengajaaan membiarkan terjadinya perampasan nyawa orang lain. 

“Tidak ada upaya dari terdakwa untuk menyelamatkan korban. Terdakwa juga memenuhi unsur sengaja dan memberikan kesempatan terjadinya pembunuhan,” kata Saut Damanik. 

Adapun hal yang memberatkan, ujar JPU, baik Hendra Purba dan Jeffry H Siregar adalah Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Terdakwa Hendra Purba memenuhi unsur Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP. Menuntut terdakwa Hendra Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani,” kata JPU. 

“Menyatakan terdakwa Jefry H Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 Jo pasal 56 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan selama dijalani,” sambung JPU kembali. 

Dalam kasus ini, Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dituntut terpisah dengan empat terdakwa lainnya yakni Sahrul Nasution, Ridwan alias Iwan Bagong, Edy Iswadi serta pelaku utama Joe Frisko alias Johan. 

Total 6 terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pembuangan jenazah Muthia Pratiwi dari Kota Pematangsiantar ke Kawasan Hutan Lindung Berastagi, Kabupaten Karo pada Oktober 2024 lalu. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved