Berita Persidangan
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar
Kejari Pematangsiantar menuntut terdakwa anggota Polri yakni Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dengan pidana penjara 5 tahun penjara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa anggota Polri yakni Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dengan pidana penjara 5 tahun penjara pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (11/8/2025) siang.
Kedua Bintara masing-masing asal Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menutupi dan membantu terjadinya kasus pembunuhan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang, Ketua Tim JPU Saut Damanik menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur kesengajaaan membiarkan terjadinya perampasan nyawa orang lain.
“Tidak ada upaya dari terdakwa untuk menyelamatkan korban. Terdakwa juga memenuhi unsur sengaja dan memberikan kesempatan terjadinya pembunuhan,” kata Saut Damanik.
Adapun hal yang memberatkan, ujar JPU, baik Hendra Purba dan Jeffry H Siregar adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terdakwa Hendra Purba memenuhi unsur Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP. Menuntut terdakwa Hendra Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani,” kata JPU.
“Menyatakan terdakwa Jefry H Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 Jo pasal 56 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan selama dijalani,” sambung JPU kembali.
Dalam kasus ini, Hendra Purba dan Jeffry H Siregar dituntut terpisah dengan empat terdakwa lainnya yakni Sahrul Nasution, Ridwan alias Iwan Bagong, Edy Iswadi serta pelaku utama Joe Frisko alias Johan.
Total 6 terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pembuangan jenazah Muthia Pratiwi dari Kota Pematangsiantar ke Kawasan Hutan Lindung Berastagi, Kabupaten Karo pada Oktober 2024 lalu.
(alj/tribun-medan.com)
Sidang Pemerasan Kepala Sekolah di Nias, Oknum Polisi Brigadir Bayu Akui Kasih Uang ke Kompol Ramli |
![]() |
---|
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.