Berita Persidangan

Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes

Mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai kembali memperpanjang masa hukuman

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS KORUPSI - Sugiono salah seorang Kepala Desa di Sergai saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sugiono masih dalam masa tahanan dalam kasus korupsi. Kini mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai kembali memperpanjang masa hukuman usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan tindakan mencuri uang rakyat. 

Hakim menyatakan Sugiono telah terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp116 juta.

Sugiono divonis melanggar dakwaan pertama subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (20/8/2025) sore.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta kepada Sugiono. Apabila Sugiono tidak membayar denda tersebut, maka harus diganti atau subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp116 juta. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah Kasim.

Namun, lanjut hakim, apabila Sugiono tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyebut sebelumnya Sugiono sudah pernah dihukum dalam kasus serupa dan saat ini masih menjalani hukuman di kasus tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata salah satu hakim anggota, Yudikasi Waruwu.

Sedangkan, kata hakim, hal-hal yang meringankan, Sugiono kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya dan Sugiono bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.

 

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada Sugiono dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim cenderung lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Sugiono tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan UP Rp116 juta. Jika UP tidak bisa dibayar, dihukum penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun). 

 

Sugiono sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 593 juta pada tahun 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved