Berita Persidangan

Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes

Mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai kembali memperpanjang masa hukuman

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS KORUPSI - Sugiono salah seorang Kepala Desa di Sergai saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

Dalam kasus itu, Sugiono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10/2023), lalu. 

Saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp 1.190.088.144 digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa. 


Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp 442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa senilai Rp 18 juta), pemasangan paving block Rp 165.321.300.


Ada juga perawatan jalan Dusun III, IV dan V Rp26.600.000, pembangunan plat beton jalan Rp 38.843.200, pembangunan drainase Dusun VI Rp126.015.100.

Selain itu, honor bulanan sejumlah perangkat Desa Petuaran Hilir juga belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) tot al sebesar Rp37.612.920.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved