Berita Persidangan
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai kembali memperpanjang masa hukuman
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dalam kasus itu, Sugiono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10/2023), lalu.
Saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp 1.190.088.144 digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.
Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp 442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa senilai Rp 18 juta), pemasangan paving block Rp 165.321.300.
Ada juga perawatan jalan Dusun III, IV dan V Rp26.600.000, pembangunan plat beton jalan Rp 38.843.200, pembangunan drainase Dusun VI Rp126.015.100.
Selain itu, honor bulanan sejumlah perangkat Desa Petuaran Hilir juga belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) tot al sebesar Rp37.612.920.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.