Medan Terkini
4 Debt Collector yang Rampas Mobil Pasutri di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
4 debt collector yang ingin menarik mobil yang sempat dicuri lalu digunakan pasangan suami istri, bernama Lia Praselia, divonis 1,5 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, empat debt collector yang ingin menarik mobil yang sempat dicuri lalu digunakan pasangan suami istri, bernama Lia Praselia, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Erianto Siagian, dibacakan Rabu (5/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap Erianto didampingi Firza Andriyansyah dan As'ad Rahim sebagai hakim anggota.
Erianto menyebut, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban Lia Praselia ketakutan dan trauma," tambahnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tiga tahun penjara.
Dalam persidangan juga terungkap, bila mobil Avanza yang ingin ditarik oleh para terdakwa bukanlah milik Lia, melainkan mobil yang sudah bertahun-tahun hilang kepunyaan Usman, warga Serdang Bedagai.
Usman membeli mobil itu secara angsur pada tahun 2015. Namun, mobil itu hilang dibawa kabur oleh tetangganya, Eko Suprianto.
Usman kemudian melapor ke Polisi dengan No LP: STPL/88/VII/2017SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, tertanggal 17 Juli 2017.
Pada tanggal 11 Juni 2025, Usman diberi tahu bila mobil miliknya ditemukan. Dia kemudian diminta hadir ke Polrestabes Medan.
Dia pun sempat menghidupkan mobil yang kini sudah berubah warna dan nomor polisi, menggunakan kunci mobil yang dia miliki, namun tidak membawa pulang kembali mobil itu.
Peristiwa yang disebut pemerasan bermula saat keempatnya melakukan penarikan mobil Avanza di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu.
Saat melintas di jalan Turi, para terdakwa melihat mobil yang dikemudikan Lia Praselia dan suaminya, kemudian memberhentikannya.
Saat itu, keempatnya hendak melakukan penarikan mobil Avanza yang sempat hilang sejak 2015.
Keributan terjadi, saat Lia dan suaminya menolak untuk memperlihatkan dokumen mobil yang menurutnya dipinjam.
Peristiwa itu pun kemudian viral sehingga keempat terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jaksa dari KPK Sebut Akhirun Terbukti Beri Uang ke Topan Ginting agar Menang Proyek Jalan Sumut |
|
|---|
| 4 Personel Polrestabes Medan yang Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut hanya Diberi Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Perusahaan Logistik DNL Luncurkan Tiiket Express, Fokus ke Pasar Korporasi dan UMKM |
|
|---|
| Pemprov akan Buat BUMD Pangan, Kabiro Perekonomian Sumut: Sedang Finalisasi |
|
|---|
| Bapenda Tindak Tegas Pengusaha Papan Reklame Tak Bayar Pajak, Dipasangi Stiker |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.