Berita Persidangan
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan
Lima pemuda asal Kota Medan terdakwa kurir ganja seberat 46 kg dituntut masing-masing 18 tahun penjara di PN Medan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lima pemuda asal Kota Medan terdakwa kurir ganja seberat 46 kg dituntut masing-masing 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025) petang.
Kelima pemuda tersebut ialah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu selama 18 tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution.
Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," ujar JPU.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi. Para terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut JPU.
JPU menilai para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan selama dua pekan.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin pun menunda persidangan hingga Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Diketahui, kasus narkoba ini bermula saat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di sebuah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Atas informasi itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus, dan satu tas berisi lima bungkus ganja, serta Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri yang sedang berada dalam kamar kos.
Selain itu, polisi juga mendapati timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong. Saat diinterogasi, Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut mereka beli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri.
Barang haram itu mereka beli karena Isrok memesan dan sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Honda GL Max dan Honda Vario, serta satu unit telepon genggam iPhone.
Selanjutnya, polisi pun membawa keempat terdakwa tersebut ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Hasil interogasi, polisi mengidentifikasi ganja yang ditemukan tersebut sebagian pesanan Isrok seberat 20 kg.
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam |
![]() |
---|
Akhirnya Nina Wati, Terdakwa Calo Masuk Polisi Rp 1,3 Miliar Divonis Juga, 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pledoi Mantan Kepala Bank Sumut Sei Rampah, Minta Dibebaskan Kasus Kredit Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.