Berita Persidangan
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan
Meski telah terbukti melakukan pungutan liar Dana Operasional Sekolah di Batubara, 2 Kepsek cuma dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Meski telah terbukti melakukan pungutan liar Dana Operasional Sekolah di Kabupaten Batubara, dua Kepala Sekolah cuma dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025), dua terdakwa yakni, Muhammad Kamil dan Sulistio, terlihat biasa biasa saja saat JPU menuntut mereka kurungan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Desi Situmorang di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal ini, ancaman hukuman antara 1 tahun minimal dan maksimal 3 tahun penjara.
Muhammad Kamil merupakan Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara sekaligus Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka.
Sedangkan Sulistio menjabat sebagai Ketua Umum MKKS SMK se-Kabupaten Batubara dan Kepala SMK Negeri 1 Air Putih.
JPU menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.
"Dan belum pernah dihukum," lanjut JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan OTT terhadap keduanya dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, di Ruang Tata Usaha SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 319 juta.
Uang tersebut merupakan hasil pungli dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 yang dipungut dari para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Kabupaten Batubara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam |
![]() |
---|
Akhirnya Nina Wati, Terdakwa Calo Masuk Polisi Rp 1,3 Miliar Divonis Juga, 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pledoi Mantan Kepala Bank Sumut Sei Rampah, Minta Dibebaskan Kasus Kredit Macet |
![]() |
---|
Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan |
![]() |
---|
Protes Warga Buat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Batalkan Konstatering Lahan Pemakaman Elite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.