Berita Persidangan

Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan

Meski telah terbukti melakukan pungutan liar Dana Operasional Sekolah di Batubara, 2 Kepsek cuma dituntut 1 tahun 6 bulan oleh JPU

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Dua Kepala Sekolah di Batubara saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Meski telah terbukti melakukan pungutan liar Dana Operasional Sekolah di Kabupaten Batubara, dua Kepala Sekolah cuma dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025), dua terdakwa yakni, Muhammad Kamil dan Sulistio, terlihat biasa biasa saja saat JPU menuntut mereka kurungan penjara. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Desi Situmorang di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal ini, ancaman hukuman antara 1 tahun minimal dan maksimal 3 tahun penjara. 


Muhammad Kamil merupakan Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara sekaligus Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka.

Sedangkan Sulistio menjabat sebagai Ketua Umum MKKS SMK se-Kabupaten Batubara dan Kepala SMK Negeri 1 Air Putih.

JPU menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan. 

"Dan belum pernah dihukum," lanjut JPU. 


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan OTT terhadap keduanya dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, di Ruang Tata Usaha SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 319 juta.

Uang tersebut merupakan hasil pungli dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 yang dipungut dari para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Kabupaten Batubara.


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved