Breaking News

Berita Persidangan

Protes Warga Buat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Batalkan Konstatering Lahan Pemakaman Elite

PN Lubuk Pakam batalkan konstatering di lahan milik PT Nirvana Memorial Nusantara, lahan seluas 75 hektare yang akan dijadikan pemakaman elite

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DEMO WARGA DI SIBOLANGIT - Ratusan warga yang ada di Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang menggelar demo, Senin (21/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Lubuk Pakam membatalkan konstatering di lahan milik PT Nirvana Memorial Nusantara, lahan seluas 75 hektare yang diproyeksikan sebagai pemakaman elite di Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/7/2025). 

Sekadar diketahui, konstatering adalah kegiatan pencocokan antara objek yang menjadi sengketa dalam putusan pengadilan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa batas-batas, luas, dan kondisi objek sengketa sesuai dengan yang tertera dalam putusan pengadilan. Dalam konteks hukum, konstatering seringkali dilakukan sebelum eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara pertanahan. 

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan objek tanah yang bersengketa antara masyarakat sekitar dan PT Nirvana usai terbitnya keputusan Mahkamah Agung tahun 2022.

Namun kegiatan itu batal, selain karena adanya protes warga bersama perangkat Desa, objek perkara atas lahan sekitar 75 hektar 

Juru sita PN Lubuk Pakam Azhari Siregar  mengatakan, konstatering tidak bisa dilakukan karena adanya penolakan dari warga. 

"Konstatering batal kami lakukan, dan mengenai adanya perbedaan lokasi gugatan kami akan sampaikan kepada pimpinan kami," kata juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (21/7/2025). 


Warga Tolak Klaim PT Nirvana

Masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan sudah puluhan tahun menguasai lahan milik mereka secara turun temurun dengan adanya bukti kuburan leluhur dan menanam duku, aren, pinang, asam gelugur, durian, coklat dan tanaman lainnya yang sudah berumur puluhan tahun dan masih ada hingga saat ini. 


Pada 2016 PT Nirvana kemudian mulai beroperasi, beberapa lahan warga pun kemudian diklaim sebagai lahan yang akan dijadikan kawasan pemakaman elit. 


Kepala Desa Rambung Baru Firman Tarigan mengatakan, di Desanya ada 4 dusun, dimana tanah seluas 75 hektare diklaim PT Nirvana. 

Namun menurutnya, ada kesalahan, sebab lokasi yang diklaim lahan oleh PT Nirvana berada di Desa Bingkawan bukan Desa Rambung Baru. 

"PT Nirvana mengklaim lahannya di Desa Rambung Baru, sementara tanah yang mereka miliki sebenarnya  ada di Desa Bingkawan. Jadi ada kesalahan objek," kata Firman. 

Ratusan warga yang ada di Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang menggelar demo, Senin (21/7/2025).

Pantauan tribun, ratusan masyarakat menggelar demo di depan lahan yang di klaim PT Nirvana Memorial Nusantara. 

Warga pun sempat hendak menutup jalan lintas Medan menuju Sibolangit, namun petugas kepolisian kemudian meminta agar masyarakat tak menutup jalan. 

Dalam aksinya masyarakat menyebut, tanahnya dirampas untuk pendirian kawasan pemakaman elit oleh PT Nirvana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved