Berita Persidangan
Protes Warga Buat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Batalkan Konstatering Lahan Pemakaman Elite
PN Lubuk Pakam batalkan konstatering di lahan milik PT Nirvana Memorial Nusantara, lahan seluas 75 hektare yang akan dijadikan pemakaman elite
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sambil membawa spanduk penolakan, masyarakat meminta tanahnya yang dirampas PT Nirvana dikembalikan.
"Hentikan eksekusi tanah kami. Ini desa Rambung Baru bukan Bingkawan. Kembalikan tanah kami," kata masyarakat.
Sementara itu Jeremiah Ginting Kepala Dusun I Desa Rambung Baru menyebut, penolakan warga dilakukan atas klaim sepihak yang dilakukan PT Nirvana.
Dia menyebut, warga merasa keberatan, sebab lahan mereka yang telah dikelola puluhan tahun diambil tanpa adanya ganti rugi.
"Ya kami harapkan keadilan, bila ternyata gugatan yang diajukan salah objek, tanah masyarakat harus dikembalikan," ujarnya.
(cr17/tribun- medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.