Berita Persidangan

Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Mei Rani, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menggelapkan uang arisan online senilai Rp 28 juta

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG ARISAN ONLINE - Mei Rani Feri Astuti, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menggelapkan uang arisan online senilai Rp 28 juta, Rabu (6/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mei Rani Feri Astuti, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menggelapkan uang arisan online senilai Rp 28 juta, Rabu (6/8/2025). 

Ibu rumah tangga itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 372 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ujar JPU, Emmy Khairani Siregar. 

Kasus penggelapan ini bermula saat Mei mengajak saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan online yang baru. 

Mei diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup. Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. 

Mei pun berusaha menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan. 

Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Namu Mei terus memaksa dan meyakinkannya. 

"Kemudian, Andreas pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang yang disepakati sehingga korban merugi Rp 28 juta," jelas JPU. 


Atas tuntutan hukuman tersebut, Mei diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (11/8/2025) mendatang.


Warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu, pun terlihat tertunduk lesu mendengarkan tuntutan jaksa. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved