Berita Persidangan

Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Sitompul Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Holmes Sitompul

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG TNI MEMBUNUH - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan kasus Serka Holmes Sitompul pada Senin (22/9/2025) sore. 

Pada 8 Desember 2024, Holmes bersama rekannya bernama Berman membawa korban ke Labuhan Batu dengan tujuan membuang jasadnya.

Jenazah korban dibenamkan ke dalam sumur di Desa Aek Tapa dan ditimpa dengan batu serta pelepah kelapa sawit. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga.

Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat jeratan di leher, pembengkakan di hidung dan mulut, serta pendarahan di otak.


Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Holmes.

Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang mencoreng citra TNI dan mencoba menyembunyikan jenazah korban.

Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, yaitu:

  • Holmes belum pernah dihukum pidana maupun disiplin sebelumnya.

  • Ia memiliki peran penting dalam terungkapnya kasus ini dengan menunjukkan lokasi penemuan jenazah kepada penyidik.

  • Holmes telah mengabdi di TNI selama 24 tahun dan memiliki tanda jasa. Ia juga pernah bertugas di Satgas PAM Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan menjadi Kasatgas Operasi Darurat Militer.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa militer (oditur), Mayor Tecki, yang menuntut Holmes dengan hukuman seumur hidup karena pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Holmes tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

 

(cr17/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved