Berita Persidangan
Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Sitompul Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan
Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Holmes Sitompul
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Holmes Sitompul atas kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar, seorang mantan anggota TNI.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor Wiwid Ariyanto, dalam sidang putusan pada Senin (22/9/2025).
Majelis hakim menyatakan Holmes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 13 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Wiwid.
Penyebab dan Kronologi Kejadian
Kejadian bermula dari hilangnya mobil sewaan milik Holmes yang dibawa oleh korban.
Pada 7 Desember 2024, Andreas Sianipar menelepon Holmes untuk memberitahukan bahwa mobil rentalnya hendak ditarik oleh pihak leasing.
Holmes mencurigai mobil itu sebagai barang curian dan meminta korban untuk tidak menyerahkannya, namun mobil tetap dibawa.
Karena kesal, Holmes menyuruh rekannya untuk membawa korban ke rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid.
Di sana, Andreas dianiaya oleh rekan-rekan Holmes.
Istri Holmes, Juariah, sempat bertanya tentang keberadaan mobil, kemudian salah satu rekan Holmes, M. Fattah, membacok bahu kanan korban.
Meskipun Juariah sempat melarang, Holmes justru meminta korban dibacok lagi.
Setelah itu, Holmes menyuruh rekan-rekannya untuk menghajar korban hingga tewas.
Korban dikeroyok, lalu Holmes pergi mencari mobilnya.
Saat kembali, ia menemukan korban masih hidup, lalu membawanya ke kandang sapi di belakang rumah.
Di sana, tangan korban diikat, serta mata dan mulutnya dilakban.
Pada 8 Desember 2024, Holmes bersama rekannya bernama Berman membawa korban ke Labuhan Batu dengan tujuan membuang jasadnya.
Jenazah korban dibenamkan ke dalam sumur di Desa Aek Tapa dan ditimpa dengan batu serta pelepah kelapa sawit. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga.
Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat jeratan di leher, pembengkakan di hidung dan mulut, serta pendarahan di otak.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Holmes.
Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang mencoreng citra TNI dan mencoba menyembunyikan jenazah korban.
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, yaitu:
-
Holmes belum pernah dihukum pidana maupun disiplin sebelumnya.
-
Ia memiliki peran penting dalam terungkapnya kasus ini dengan menunjukkan lokasi penemuan jenazah kepada penyidik.
-
Holmes telah mengabdi di TNI selama 24 tahun dan memiliki tanda jasa. Ia juga pernah bertugas di Satgas PAM Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan menjadi Kasatgas Operasi Darurat Militer.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa militer (oditur), Mayor Tecki, yang menuntut Holmes dengan hukuman seumur hidup karena pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Holmes tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RS Vita Insani Bayar Uang Kompensasi Penutupan Parkir ke Dishub via Petugas Dishub Tohom Lubanggaol |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar |
![]() |
---|
Tilep Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Sidang Pemerasan Kepala Sekolah di Nias, Oknum Polisi Brigadir Bayu Akui Kasih Uang ke Kompol Ramli |
![]() |
---|
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.