Berita Persidangan
Hakim Pengadilan Medan Tolak Eksepsi Dua Kurir Sabusabu 89,6 Kilogram Asal Aceh
Hakim lalu memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi hingga putusan akhir.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS NARKOTIKA: Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin di PN Medan, Senin (22/9/2025).
Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp 1 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan hingga Malam Kasus Pemerasan Anggota DPRD |
![]() |
---|
Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Sitompul Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan |
![]() |
---|
RS Vita Insani Bayar Uang Kompensasi Penutupan Parkir ke Dishub via Petugas Dishub Tohom Lubanggaol |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar |
![]() |
---|
Tilep Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Parlindungan Nainggolan, Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.