Berita Persidangan

Hakim Pengadilan Medan Tolak Eksepsi Dua Kurir Sabusabu 89,6 Kilogram Asal Aceh

Hakim lalu memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi hingga putusan akhir.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS NARKOTIKA: Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin di PN Medan, Senin (22/9/2025). 

Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved