Pemilik Apotek Sabam Nainggolan Ditangkap, Jual Obat Covid 5 Kali Lipat Harga Eceran Tertinggi

Pemilik Apotek Global yang beralamat di Jalan Pantai Labu, Pekan, Sabam Nainggolan ditangkap Polres Deliserdang bersama dua orang karyawannya, Kamis.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/HO
Apotek Global menjual obat Covid-19 jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik Apotek Global yang beralamat di Jalan Pantai Labu, Pekan, Sabam Nainggolan ditangkap Polres Deliserdang bersama dua orang karyawannya, Kamis (15/7/2021).

Kasatereskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan ketiganya ditangkap lantaran menjual obat untuk pasien Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai standar.

“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19,” ujar Firdaus dalam keterangannya.

Menurut Firdaus, Sabam Nainggolan dan karyawannya menjual Azithromycin Dihydrate 500 Mg seharga Rp 80 ribu.

Padahal HET sesuai keputusan Menkes hanya Rp 17 ribu per papan. 

Kepolisian menilai pemilik apotek telah mengetahui edaran menteri tentang HET.

Namun, untuk meraup keuntungan pribadi, mereka menjual dengan eceran yang jauh dari Harga Eceran Tertingi (HET).

Ketiganya, kata Firdaus, dijerat pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Daftar Harga Obat

Berikut daftar harga 11 obat tersebut :

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu

2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu

3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200

10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400

"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.

Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya segilintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.

"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena.Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut Pandjaitan di kesempatan yang sama.

HEI sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan iastalasifarmasi Ilmah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved