SAKIT Hati Dituduh Menggoda Wanita, Dani Nekat Bunuh dan Bakar Teman Sepermainannya
Dalam sidang, terdakwa Dani nekat memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya karena sakit hati.
Kemudian setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Kemudian setelah melihat Korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang kemudian langsung memukul kepala korban," beber Jaksa.
Selanjutnya, kata Jaksa terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya.
Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam.
Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur, datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya,"ucap Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)