News Video
Sidang Perdana Pelanggar PPKM Darurat, Rakesh: Anak Saya Lima Bagaimana Cara Bayar Segala Macam
Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.
Penulis: Fredy Santoso |
Sidang Perdana Pelanggar PPKM Darurat, Rakesh: Anak Saya Lima Bagaimana Cara Bayar Segala Macam
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Duduk di kursi pesakitan, Rakesh, Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena menolak menutup kedai kopinya selama PPKM darurat itu hanya berdiam diri.
Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.
Saat itu, Rabu (15/7/2021), hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun memutuskan pria berkemeja kuning tersebut bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.
Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan.
Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan, Rabu (15/7/2021).
Sementara itu Rakesh, tak mampu berkata banyak.
Dia hanya mengangguk seraya mengucapkan kesanggupannya membayar denda.
"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya.
"Sanggup," kata Rakesh.
Usai mendengarkan putusan hakim, pria yang menyewa di salah satu ruko di Jalan Gatot Subroto, simpang Jalan Nibung Medan itu berjalan ke kanan menemui istrinya.
Duduk disebelah istrinya dia terlihat pasrah.