Fakta Baru Rakesh Si Pedagang Warkop yang Viral, Dijemput Polisi karena Siram Air ke Petugas PPKM
Cerita tentang Rakesh pedagang warung kopi (warkop) yang viral di medsos, masih terus bergulir.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cerita tentang Rakesh pedagang warung kopi (warkop) yang viral di medsos, masih terus bergulir.
Ia tak hanya dihukum atas tindak pidana ringan (tipiring) melanggar PPKM Darurat Medan.
Pemilik ‘Warkop DKI Astuti’ itu juga tersandung perkara menyiramkan air kepada petugas saat melakukan penertiban.
Alhasil, Rakesh dijemput petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (15/7/2021) sore.
Informasi yang dihimpun, persoalan ini buntut laporan petugas Satpol PP yang menjadi korban penyiraman air.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rakesh.
"Saat ini kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Rakesh, terkait penyiraman petugas dengan air panas saat melakukan PPKM Darurat Medan. Perlu kami sampaikan bapak Rakesh ini kemarin juga sudah melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran PPKM di warung kopinya," kata Rafles, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Tetap Buka Warkop demi Urusan Perut 5 Anak, Pria Ini Dihukum Denda Rp 300 Ribu dan Kurungan
Lanjut Rafles, usaha warkop termasuk kritikal yang boleh buka, namun tidak melayani makan dan minum di tempat.
"Jadi kalau beli dan dibawa pulang itu boleh. Atau ada pesan antar itu boleh. Namun yang ditemui petugas di hari pertama itu didapati banyak yang makan minum di tempat, disuruh bubar tidak mau," katanya.
Lanjut mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini, di hari kedua saat sosialisasi selesai, Rakesh masih melayani makan dan minum di tempat.
"Di mana menurut saksi, masih terdapat makan dan minum di tempat. Dan, yang jelas kursi dan tata tempat masih menerima pesanan makan dan minum di tempat. Setelah dilakukan sidang tipiring, beliau dikenakan sanksi kurungan dua hari dan denda uang Rp 300 ribu," bebernya.
Lanjut Kompol Rafles, namun ada hukuman percobaan 14 hari. Artinya jika berkelakuan baik dan menerapkan peraturan maka tidak akan dikurung dua hari.
Rafles menyebutkan, Rakesh juga sudah membayar denda Rp 300 ribu kepada JPU.
"Nah untuk kasus di Polrestabes Medan ini, korban penyiraman air panas membuat laporan ke polisi disertai dengan keterangan saksi-saksi. Setelah kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak ditahan, karena kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," ucapnya.
"Jadi bisa dipastikan kasus yang disidangkan dan yang di Polrestabes Medan itu berbeda. Karena yang disidangkan terkait PPKM dan yang di Polrestabes Medan terkait penyiraman air panas. Jadi saat ini Rakesh wajib lapor saja," sambung Rafles.
Baca juga: Rakesh, Sosok Vokal yang Tuntut Keadilan saat PPKM Darurat Terima Hukuman