Rakesh, Sosok Vokal yang Tuntut Keadilan saat PPKM Darurat Terima Hukuman

Salah satu sosok yang menonjol karena memprotes penerapan PPKM Darurat di Medan adalah Rakesh, penjual kopi di iJalan Gatot Subroto.

Penulis: Fredy Santoso |
HO / Tribun Medan
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Salah satu sosok yang menonjol karena memprotes penerapan PPKM Darurat di Medan adalah Rakesh, penjual kopi di iJalan Gatot Subroto, simpang Jalan Nibung.

Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena melawan petugas yang melarangnya untuk melayani pembeli makan dan minum di tempat disidang di gedung PKK Kota Medan, Rabu (15/7/2021).

Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.

Dalam pengakuannya, dirinya mengatakan memiliki lima orang anak dan satu orang istri yang harus dinafkahi.

Fakta memilukan muncul berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-medan, rupanya Rakesh hanya memiliki satu orang anak.

Namun tiga lainnya adalah anak abang kandungnya yang telah meninggal dunia. Sementara satunya lagi adalah anak saudara kandungnya juga yang menjadi tanggungannya.

Kelima anak itulah yang menjadi alasannya bersikukuh mempertahankan argumentasinya saat petugas menyambangi kedai kopinya.

Saat ini Rakesh menyewa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Nibung raya. Ia membuka kedai kopi kecil-kecilan untuk menghidupi keluarganya.

Sementara tempat tinggal Rakesh sebenarnya di Jalan Waru, Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Rakesh diadili lantaran terbukti melanggar PPKM darurat sehingga ia mendapatkan vonis kurungan penjara selama dua hari.

Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.

"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).

Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.

Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved