Fakta Baru Rakesh Si Pedagang Warkop yang Viral, Dijemput Polisi karena Siram Air ke Petugas PPKM

Cerita tentang Rakesh pedagang warung kopi (warkop) yang viral di medsos, masih terus bergulir.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/IST
Rakesh (dua kanan), pedagang warkop yang viral karena menolak menutup tempat usahanya, dijemput petugas Polrestabes Medan karena laporan menyiramkan air kepada petugas PPKM Darurat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cerita tentang Rakesh pedagang warung kopi (warkop) yang viral di medsos, masih terus bergulir.

Ia tak hanya dihukum atas tindak pidana ringan (tipiring) melanggar PPKM Darurat Medan.

Pemilik ‘Warkop DKI Astuti’ itu juga tersandung perkara menyiramkan air kepada petugas saat melakukan penertiban.

Alhasil, Rakesh dijemput petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (15/7/2021) sore.

Informasi yang dihimpun, persoalan ini buntut laporan petugas Satpol PP yang menjadi korban penyiraman air.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rakesh.

"Saat ini kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Rakesh, terkait penyiraman petugas dengan air panas saat melakukan PPKM Darurat Medan. Perlu kami sampaikan bapak Rakesh ini kemarin juga sudah melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran PPKM di warung kopinya," kata Rafles, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Tetap Buka Warkop demi Urusan Perut 5 Anak, Pria Ini Dihukum Denda Rp 300 Ribu dan Kurungan

Lanjut Rafles, usaha warkop termasuk kritikal yang boleh buka, namun tidak melayani makan dan minum di tempat.

"Jadi kalau beli dan dibawa pulang itu boleh. Atau ada pesan antar itu boleh. Namun yang ditemui petugas di hari pertama itu didapati banyak yang makan minum di tempat, disuruh bubar tidak mau," katanya.

Lanjut mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini, di hari kedua saat sosialisasi selesai, Rakesh masih melayani makan dan minum di tempat.

"Di mana menurut saksi, masih terdapat makan dan minum di tempat. Dan, yang jelas kursi dan tata tempat masih menerima pesanan makan dan minum di tempat. Setelah dilakukan sidang tipiring, beliau dikenakan sanksi kurungan dua hari dan denda uang Rp 300 ribu," bebernya.

Lanjut Kompol Rafles, namun ada hukuman percobaan 14 hari. Artinya jika berkelakuan baik dan menerapkan peraturan maka tidak akan dikurung dua hari.

Rafles menyebutkan, Rakesh juga sudah membayar denda Rp 300 ribu kepada JPU.

"Nah untuk kasus di Polrestabes Medan ini, korban penyiraman air panas membuat laporan ke polisi disertai dengan keterangan saksi-saksi. Setelah kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak ditahan, karena kedua belah pihak telah melakukan perdamaian," ucapnya.

"Jadi bisa dipastikan kasus yang disidangkan dan yang di Polrestabes Medan itu berbeda. Karena yang disidangkan terkait PPKM dan yang di Polrestabes Medan terkait penyiraman air panas. Jadi saat ini Rakesh wajib lapor saja," sambung Rafles.

Baca juga: Rakesh, Sosok Vokal yang Tuntut Keadilan saat PPKM Darurat Terima Hukuman

Sementara Rakesh yang diwawancarai awak media mengatakan, mengungkapkan penyesalan telah melawan petugas dan menyiram air.

Namun, Rakesh menjelaskan bahwa air tersebut bukanlah air panas, melainkan air minum biasa.

"Jadi pada Kamis jam 10 pagi, Satpol PP datang. Tanpa basa-basi mereka masuk dengan membawa spanduk untuk menutup usaha saya. Jadi saya tanya kenapa main pasang-pasang saja," kata Rakesh.

Karena emosi, Rakesh pun menghardik petugas.

Menurut dia, petugas Satpol PP berusaha memasukkan paksa barang-barang miliknya.

"Jadi saya berdiri di depan pintu dan bilang, jangan kalian masuk-masuk saja seperti maling. Jadi saya ambil air. Air itu bukan air panas. Air itu air minuman. Jadi kusiramkan ke dia. Kalau itu air panas, nyonyot dia dan anak saya juga nyonyot. Jadi saya dilaporkan karena menyiram petugas Satpol PP dan yang saya dengar mereka buat laporan ke Medan Baru," sebutnya.

Rakesh juga tidak menampik bahwa dirinya masih diselimuti emosi usai persidangan PPKM Darurat Medan yang telah dijalaninya.

"Usai disidang, saya kan keluar dari ruang sidang. Di situ, saya marah-marah lagi," bebernya.

Rakesh menceritakan dirinya diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.

"Jadi kemarin sore anggota dari bapak ini datang jadi saya dijemput ke sini. Kalau menyesal, ya saya menyesal melawan petugas. Karena dia petugas Satpol-PP, ya menyesal itu saja," pungkasnya.

Rakesh saat berada di Polrestabes Medan, Jumat (16/7/2021).
Rakesh saat berada di Polrestabes Medan, Jumat (16/7/2021). (TRIBUN MEDAN/FADLI)

Diketahui, Rakesh menolak menutup usahanya di Jalan Gatot Subroto, Simpang Nibung, selama PPKM Darurat Medan.

Saat didatangi petugas, Rakesh menyatakan akan tetap membuka warkopnya karena menyangkut urusan perut istri dan kelima anaknya. Ia berujar bahwa usaha warkop ini merupakan tulang punggung perekonomian keluarganya.

Rakesh bahkan memberi sentilan menohok kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Bagaimana kehidupan anak istri saya? Ada pemerintah kasih bantuan, Bobby dan Edy Rahmayadi ada kasih bantuan?" tanya Rakesh ke petugas.

"Kasih imbauan (tutup usaha) ya kasih bantuan ke rakyat kecil. Jangan menindas rakyat kecil begini. Itu aja pesan aku ya, sampaikan ke Bobby dan Edy Rahmayadi ya,” imbuhnya.

Petugas PPKM Darurat Medan akhirnya meninggalkan warkop milik Rakesh.

Namun, persoalan ini berbuntut panjang. Esok harinya, Rakesh harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan. Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun menjatuhkan vonis denda Rp 300 ribu dan kurungan dua hari dengan masa percobaan 14 hari terhadap Rakesh.

Usai persidangan, Rakesh kembali menyindir Gubernur Edy Rahmayadi dan Wali Kota Bobby Nasution terkait kebijakan PPKM Darurat. Rakesh mengeluhkan aturan yang hanya memperbolehkan pembeli dengan sistem take away. Padahal, pengunjung yang datang ke warkopnya ingin bersantai.

Kata Rakesh, keluarganya tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut. Sementara usaha warkop itu merupakan penghasilannya satu-satunya untuk menghidupi istri dan lima anaknya.

Jika ada bantuan yang diberikan untuk menghidupi istri dan anaknya, Rakesh mengaku siap menutup usahanya atau menuruti anjuran pemerintah.

"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan. Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," jelasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved