Cerita Seleb
Tabiat Kenakalan Gisel Makin Terungkap, Respon Gading Curhat Posting Lirik Aerosmith
Curhatan Gading Marten setelah terungkapnya fakta lain soal hubungan Gisella Anastasia dan Nobu menjadi sorotan.
(Aku tak mau tutup mataku
Aku tak mau ketiduran
Karena aku merindukanmu, baby
Dan aku tidak akan melupakan sesuatu)" tulis Gading Marten.
Gading Marten beri tanggapan soal fakta baru kenakalan Gisel dan Nobu. (kolase Instagram Story gadiiing)
Baca juga: Doa Zikir Pagi, UAH : Ini Amalan Dahsyat, Jangan Buru-buru Tinggalkan Tempat Sholat
Bantahan Nobu
Di sisi lain, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu membantah pernah lima kali atau lebih berhubungan intim dengan Gisella Anastasia.
Bantahan tersebut adalah tanggapan Nobu begitu mendengar pernyataan Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu.
Melansir dari WartaKota ( grup TribunJatim.com ) Irwansyah Putra, pengacara Michael Yukinobu, mengatakan, pernyataan Roberto Sitohang itu tidak benar.
"Nggak benar itu," kata Irwansyah Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Nobu kaget disebutkan pernah lima kali berhubungan intin dengan Gisella Anastasia dan mempertanyakan kebenaran ucapan Roberto Sitohang.
Baca juga: Nia Ramadhani Syok Kena Tegur Abu Rizal Bakrie, Mikhayla Ungkap Hal Mengejutkan ke Kakeknya
Kini, penyebar video syur Gisel-Nobu baru saja divonis 9 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Sama seperti PP, MN yang juga disebut penyebar masif video syur Gisel juga divonis 9 bulan penjara.
PP dan MN (22) dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan tuntutan satu tahun penjara.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang membeberkan vonis yang diterima kliennya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/untitled-1jpg-20210324012655.jpg)