5 Cara Mudah Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Korlantas Polri
Sebelum melakukan perpanjangan sim secara online. Masuk ke menu profil dengan mengisi nomor KTP, Nama, dan upload foto profil.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Bagi seluruh warga negara Republik Indonesia yang ingin memperpanjang SIM secara online kini telah hadir Aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store.
Nah, untuk mengisi akun dan data- data registrasinya ada beberapa langkah–langkah yang harus dilakukan agar dapat mengakses dengan benar.
Baca juga: Oknum TNI Kodam I BB Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Terima Dana dan Bantu Pelarian Pelaku
1. Download terlebih dahulu aplikasi melalui google play dengan logo biru bertuliskan "Digital Korlantas POLRI."
2. Buka aplikasi lalu isi nomor telepon dan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.
3. Masukkan pin dan konfirmasi ulang pin.
4. Sebelum melakukan perpanjangan sim secara online. Masuk ke menu profil dengan mengisi nomor KTP, Nama, dan upload foto profil.
Setelah itu klik simpan data.
5. Terdapat proses verifikasi KTP dan anda akan diarahkan ke pengambilan foto wajah.
Wajah harus berada dalam area foto dan diusahakan dengan pencahayaan yang baik.
Saat mengambil foto juga jangan menggunakan kaca mata dan dipastikan hasilnya tidak buram.setelah itu, nomor induk kependudukan dan foto yang sudah diambil akan dicocokkan dengan data yang tertera di E KTP.
Baca juga: Rencana Baru Massimilliano Allegri, Juventus Incar Mauro Icardi untuk Diduetkan dengan Ronaldo
6. Kalau cocok, maka akan tampil informasi bahwa proses verifikasi E KTP berhasil.
7. Kemudian pemohon diminta untuk aktivasi akun dengan melakukan verifikasi ke alamat email yang telah didaftarkan.
Bagi user yang sudah terverifikasi, dapat melakukan perpanjangan SIM dengan kendali masuk ke menu. Lalu ke pilihan menu perpanjangan SIM.
Ada beberapa langkah yang harus dilengkapi, pertama adalah registrasi identitas.
Di dalam registrasi indentitas anda dapat memilih golongan sim yang akan diperpanjang, mengisi nomor SIM, dan mengunggah dokumen.
Di antaranya foto E KTP, foto SIM, Foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang warna biru.
Baca juga: Fotonya Ditampilkan di Kasus dr.Lois Owien, dr.Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polda Metro Jaya
2. Lengkapi persyaratan.
Apabila pemohon belum memenuhi tes kesehatan dan psikologi, maka anda tidak dapat lanjut ke proses ketiga.
Pemohon dipastikan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui aplikasi eppsi.id.
3. Lanjut ke pemilihan lokasi.
4. Mengisi data rekening pengembalian.
Pemohon dapat memilih bank tujuan dan memasukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana apabila perpanjangan sim ditolak.
Jika nomor rekening benar akan tampil nama pemilik rekening. Kemudian centang ketentuan berlaku.
Baca juga: Fotonya Ditampilkan di Kasus dr.Lois Owien, dr.Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polda Metro Jaya
5. Metode pengiriman dan pengembalian.
Untuk pengiriman dapat memilih pos Indonesia.
Untuk opsi pengembalian ada dua, ada yang ambil sendiri dan diwakilkan. Setelah pembayaran berhasil dilakukan.
Pemohon dapat melihat status perpanjangan SIM yang sedang berlangsung di menu transaksi.
Sim versi digital ini tidak menggantikan SIM fisik melainkan hanya sebagai pelengkap. Ya, sekian lah langkah - langkah umum berlaku untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Korlantas.
(Cr8/tribun-medan.com).