Apa Itu PPKM Darurat Lengkap dengan 16 Aturan, Wali Kota Medan Bobby Perpanjang hingga 2 Agustus
Terjadi pro dan kontra. Teranyar, aturan ini akan diperpanjang Pemko Medan hingga 2 Agustus mendatang.
TRIBUN-MEDAN,com - PPKM Darurat resmi diberlakukan di kota Medan 12 Juli lalu.
Aturan ini membatasi aktivitas untuk merem penyebaran virus corona (covid-19).
Selama sepekan sudah berlaku, namun tidak sedikit warga yang menentang aturan ini hingga terjadi perlawanan terhadap petugas.
Terjadi pro dan kontra. Teranyar, aturan ini akan diperpanjang Pemko Medan hingga 2 Agustus mendatang.
Apa sebenarnya PPKM Darurat?
Apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar?
PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
• INFO TERBARU Kasus Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi, Apakah Pernah Ditahan di Polres?
PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.
Sebenarnya, pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan
Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi.
Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).
Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Baca juga: HASIL FINAL EURO Italia vs Inggris: Italia Juara Euro 2020, Menang Adu Penalti 3-2
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Dikutip TRIBUN-MEDAN.com dari Kompas, sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
