Perintah Perpanjangan PPKM Darurat Medan Kemungkinan Keluar Pekan Depan
Menurut Irman, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentan perpanjangan PPKM Darurat kemungkinan dikeluarkan pekan depan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menyatakan belum menerima instruksi tentan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman mengatakan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Darurat bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang digelar secara virtual dan turut diikuti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Sabtu (17/7/2021), disebut belum ada keputusan mengenai hal tersebut.
"Tadi ada rapat evaluasi, video conference, Gubernur Sumut dengan Pemerintah Pusat, Menko Perekonomian, membahas soal evaluasi PPKM Darurat. Hasilnya masih akan dibahas tim pusat, yang nantinya dirumuskan menjadi Instruksi Mendagri. Saya pun tadi ikut mendampingi Pak Gubernur dalam rapat itu," ungkap Irman, Sabtu.
Menurut Irman, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentan perpanjangan PPKM Darurat kemungkinan dikeluarkan pekan depan.
Baca juga: Pemko Medan Siap-Siap Bangun RS Darurat untuk Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19
"Yang memutuskan diperpanjang atau tidak kan Pemerintah Pusat. PPKM Darurat di Medan pun baru akan berakhir 20 Juli, Senin nanti juga masih tanggal 19 Juli," ujarnya.
"Jadi sampai hari ini (Sabtu) belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat soal perpanjangan PPKM Darurat di Medan," tambah pria yang juga sebagai Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di ibu kota Sumut itu akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di Pemko Medan itu, saat berkunjung ke Lingkungan 15, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Sabtu (17/7/2021).
"Sepertinya akan diperpanjang sampai 2 Agustus nanti. Makanya kita minta masyarakat, ayolah untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Bobby, Sabtu.
"Kita juga sebenarnya tidak mau Kota Medan terus-terusan seperti ini. Kami perlu bantuan masyarakat kota Medan. Karena kalau hanya kami yang terapkan Prokes maka Covid-19 ini tidak akan pernah selesai," lanjutnya.
Ia pun menerangkan tahapan perpanjangan PPKM Darurat yakni instruksi dari Pemerintah Pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Gubernur.
"Dan ada beberapa indikator yang membuat Medan masih masuk ke PPKM Darurat. Ada beberapa juga yang bisa pindah dari PPKM darurat ke penyekatan saja," sebut menantu Presiden Joko Widodo itu. (ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyekatan-ppkm-darurat-di-perbatasan-3.jpg)