Viral Medsos

Suami Artis Dangdut Uut Permatasari Bertindak Cepat, Satpol PP Pemukul Wanita Hamil Resmi Tersangka

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga merespon cepat dan mengaku kecewa ada aparat pemerintah yang melakukan kekerasan.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/Istimewa
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkait kasus Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini pun menyita perhatian nasional.

Polres Gowa yang dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan langsung bertindak cepat.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo juga merespon cepat dan mengaku kecewa ada aparat pemerintah yang melakukan kekerasan.

Suami artis dangdut Uut Permatasari ini pun menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Mardani Hamdan, belum ditahan hingga berkasnya lengkap.

Selama ini nyaris tak pernah tersorot publik, intip cantiknya Uut Permatasari
Selama ini nyaris tak pernah tersorot publik, intip cantiknya Uut Permatasari (Instagram @uutpermatasari)

Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.

Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Baca juga: Dipukul Satpol PP, Istri Pemilik Warkop Kondisi Hamil Tua Pingsan hingga Air Ketubannya Keluar

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved