Idul Adha 2021

Hukum Kurban Lebih Diutamakan, untuk Orang yang Masih Hidup atau yang Sudah Meninggal Dunia?

Ternyata, ada penjelasan beberapa mazhab menyikapi hukum berkurban untuk keluarga yang telah meninggal dunia.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Hukum Kurban Lebih Diutamakan, untuk Orang yang Masih Hidup atau yang Sudah Meninggal Dunia? 

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup. Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved