Idul Adha 2021

Hukum Menyembelih Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Buya Yahya dalam ceramahnya, mengatakan hukum rukun sholat Idul Adha dan rukun berkurban terpisah. Artinya penilaian pada sholat tersendiri

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Hukum Menyembelih Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha, Dampak Kebijakan PPKM Pemerintah 

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

Artinya; Dibolehkan mengerjakan shalat dua hari raya (Adha dan Fitri) baik sendirian, musafir, hamba sahaya dan wanita di dalam rumahnya. Selesai

Sementara itu, Syekh Syauqi Ibrahim Alam, Mufti Agung Dar Ifta Mesir mengatakan dalam keadaan wabah Covid-19, maka dianjurkan mengerjakanshalat Idul Adha di dalam rumah. Syekh Syauqi Ibrahim Alam  berkata;

وكذا إذا تَعذَّرت إقامة صلاة العيد لمانعٍ -كوباءٍ أو غيره يمنع اجتماع الناس للصلاة-؛ فإنه يُشْرَع لمَنْ كان هذا حاله فِعْل صلاة العيد في البيت

Artinya: dan demikian apabila ada uzur melaksanakan shalat Ied (di masjid atau tanah lapang),—seperti ada wabah atau selainnya yang melarang manusia berkerumun untuk shalat—, maka dalam keadaan seperti ini dianjurkan untuk melaksanakanshalat Idul Adha di rumah.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha Demi Segenggam Beras, Bagaimana Keberkahan dan Pahalanya?

Baca juga: Kurban Online Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini

Lantas bagaimana keutamaan shalat Idul Adha di rumah ketika Covid-19

Syekh Sauqi Alam Ibrahim menjelaskan ibadah yang dikerjakan di rumah disebabkan adanya Pandemi, maka pahalanya setara dengan pahala ibadah yang dikerjakan di masjid. Bahkan, terkadang bisa melebihi pahala ibadah di masjid.

Kesimpulannya, antara sholat Id dan kerban keduanya tidak saling mensyaratkan. Artinya, penyembelihan hewan kurban tetap sah meski sebelumnya shalat Idul Adha diselenggarakan atau ditiadakan karena shalat Idul Adha bukan syarat sah ibadah penyembelihan hewan kurban.

Syekh Abu Zakariya Al-Anshari memperkuat bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan. Dengan demikian, shalat Idul Adha bukan bagian dari syarat sah ibadah kurban.

وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا

Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khotbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Wallahu a’lam.

(*/Tribun-Medan.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved