Mulai Hari Ini Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Diadili Secara Virtual
Pelanggar aturan PPKM Darurat akan diadili secara virtual mulai hari ini, Senin (19/7/2021)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mulai hari ini, Senin (19/7/2021), sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan secara virtual.
Kepala Koordinator Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat, Danru mengatakan pelanggar melakukan sidang melalui Polsek tempat pelanggaran tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sempat Viral, Rakesh yang Melawan Petugas Akhirnya Bertemu Wakil Wali Kota Medan
Sementara itu, hakim dan jaksa tetap berada di aula Gedung PKK Kota Medan.
"Semua hakim di sini, hanya saja para pelanggar akan disidangkan secara virtual di Polsek tempat usahanya berada," kata Danru, Senin (19/7/2021).
Danru menjelaskan, sidang akan dilakukan apabila pelanggar sudah mendapat dua kali teguran.
Sehingga, kata Danru, jika pelaku pelanggaran baru sekali kedapatan melanggar hanya menerima sanksi administrasf secara tertulis.
Baca juga: Fakta Baru Rakesh Si Pedagang Warkop yang Viral, Dijemput Polisi karena Siram Air ke Petugas PPKM
Meski demikian, pelaku pelanggaran PPKM Darurat juga diwajibkan untuk hadir ke gedung PKK Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi jika dia sudah dua kali mendapat teguran baru kita akan laksanakan sidangnya. Jika masih pertama itu baru peringatan saja," ujarnya.
Selama lima hari penerapan sanksi PPKM Darurat, tercatat ada 42 orang pelanggar.
Baca juga: Berstatus Anggota DPR RI, Desy Ratnasari Cerita Pengalamannya saat Lewati Penyekatan PPKM Darurat
Dari total tersebut, jumlah pelanggar PPKM Darurat paling banyak didominasi oleh pedagang kuliner.
Adapun rinciannya, pada hari Kamis (15/7/2021) lalu berjumlah 15 orang pelanggar, Jumat (16/7/2021) ada 18 pelanggar, sementara Sabtu (17/7/2021) sebanyak 5 orang.
Untuk data hari Senin (19/72021) hingga siang hari baru tercatat tiga orang yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: 6 Hari Pelaksanaan PPKM, Polda Sumut: Mobilitas Masyarakat Turun Drastis
"Ini total dari buku masuk baru 42 orang sejak Kamis kemarin hingga hari ini," ucapnya.
Sementara itu, pelanggar yang paling banyak melanggar yakni pada hari Jumat lalu berjumlah 18 orang.
"Hari Jumat yang banyak untuk jenis usahanya beragam ada pemilik sorum mobil, pedagang dan pemilik rumah makan," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)