Breaking News

Idul Adha 1442 H

WALI Kota Bobby Nasution Minta Daging Kurban Diantar Door to Door

Bobby pun meminta agar pembagian daging kurban dibagikan door to door atau dari rumah ke rumah.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Wali Kota Medan saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (19/7/2021). Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan di Kota Medan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA) 

Wali Kota Bobby Nasution Minta Daging Kurban Diantar Door to Door

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pelaksanaan Qurban di masjid masih berjalan seperti biasa namun tidak diperbolehkan adanya antrean pengambilan daging Qurban oleh warga.

Bobby pun meminta agar pembagian daging kurban dibagikan door to door atau dari rumah ke rumah.

Hal ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan di Kota Medan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Melaksanakan Qurban di masjid diperbolehkan, namun pembagiannya dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan," ujar Bobby, Senin (19/7/2021).

Dikatakannya, Kota Medan masuk ke dalam 15 Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan PPKM darurat di luar Jawa-Bali.

"Kota Medan masuk kedalam 15 kabupaten/kota tambahan diluar pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, dimulai pada tanggal 12-20 Juli 2021," ujar Bobby.

Salah satu yang harus dilakukan yakni, kata Bobby adalah metode 5 M khususnya mengurangi mobilitas.

"Untuk itu menghindari kerumunan massa juga dilakukan sampai tingkat perkantoran yang dimana perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50% dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50% karyawan,"

"Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 % dengan protokol kesehatan ketat dan non esensial diwajibkan melakukan WFH 100%," ujarnya.

Bobby juga mengimbau warga Kota Medan untuk tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan (panic buying).

Karena, kata dia, swalayan dan tempat penjualan bahan pokok tetap buka di masa PPKM darurat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan panik bahkan jangan panic buying, karena walaupun pusat perbelajaan dan mall kita tutup namun pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan buka," ucapnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan.

Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Keputusan Mendagri tentang penerapan PPKM darurat non Jawa - Bali serta Instruksi Gubemur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/INST/2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved