Mantan Pejabat Pemprov Sumut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kejari Langkat resmi menetapkan mantan pejabat Pemprov Sumut sebagai tersangka korupsi pemeliharaan jalan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat memberi keterangan terkait penetapan tersangka mantan pejabat Pemprov Sumut, Rabu (21/7/2021).(TRIBUN MEDAN/SATIA) 

Setelah ini, kata dia Jaksa akan langsung menjemput keempat tersangka tersebut. Ia berharap, jangan mencoba-coba melarikan diri.

"Penyidik masih berkeyakinan karena statusnya ASN dan alamat (tersangka) serta identitasnya sudah dipegang. Kami yakni mereka tidak akan melarikan diri," ujarnya.

Dirinya menegaskan, dalam waktu sebulan, pihaknya akan menahan keempat koruptor tersebut.

"Dalam tempo satu bulan," jelasnya.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved