SPBU di Jalan Gagak Hitam Ini Curangi Pengisian BBM, Begini Modusnya yang Dibongkar Petugas
SPBU di Jalan gagak Hitam/Ringroad ternyata ada yang mencurangi pengisian BBM
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Terungkap sudah, ternyata SPBU di Jalan Gagak Hitam ini kerap curangi pengisian BBM.
Namun, aksi curang dan tipu-tipu SPBU 14.201.138 tersebut akhirnya terbongkar.
Nety Saleh, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Dua Satu yang mengelola SPBU 14.201.138 tersebut kini diseret ke meja hijau.
Baca juga: SEJUMLAH SPBU Tak Layani Pengisian Bahan Bakar di Hari Ketiga PPKM Darurat
Warga Jalan Langsa, Kabupaten Deliserdang ini didakwa atas dugaan kecurangan pengisian BBM di SPBU 14.201.138 yang terletak di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 14 Januari 2019 lalu.
Saat itu dua pengawas kemetrologian dari Direktorat Metrologi dan 2 petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, serta 2 petugas dari Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan kegiatan pengawasan UTTP dan Satuan Ukuran di wilayah Kota Medan.
Baca juga: MINTA IMB Ditinjau Ulang, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin
"Pada saat itu, mereka mendatangi objek pengawasan di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam Nomor 321 Sei Sikambing Kota Medan," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua, Safril Batubara, Rabu (21/7/2021).
Kemudian, kata jaksa, saksi melakukan pengawasan di tempat tersebut dan melihat ada 5 unit Pompa Ukur BBM (PUBBM) dalam keadaan aktif, ataupun sedang digunakan oleh SPBU untuk penyerahan BBM ke konsumen.
Selanjutnya, para saksi melakukan pemeriksaan terhadap 5 unit PUBBM.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 unit pompa ukur BBM tanda teranya dalam keadaan rusak dan tidak memiliki segel tanda tera jaminan.
Baca juga: Pria Pakai Kaos Loreng Marah-marah Gegara Pegawai SPBU Sedang Salat Jumat
"Bahwa tanda tera yang telah terpasang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) rusak atau putus, tanpa ada campur tangan atau intervensi dari manusia karena tanda tera tersebut terbuat dari kawat besi dan plombir timah," katanya.
Selanjutnya, para saksi melakukan pengamanan dengan cara membubuhkan segel metrologi pada 5 unit nozzle yaitu, 1 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merk Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119132.
Kemudian, 2 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merk Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119143.2, dua unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merk Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN11914.
Dengan ditemukannya PUBBM yang tidak memiliki adanya tanda jaminan yang dipasang pada badan ukur, yaitu bagian-bagian meter yang harus dilindungi dari perubahan, maka terdakwa selaku Dirut PT Tiga Dua Satu SPBU No 14.201.138 bertanggung jawab atas perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang terjadi SPBU milik terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c atau e jo Pasal 34 ayat (1) UU no. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/spbu-14201138.jpg)