MINTA IMB Ditinjau Ulang, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin

Ketua Pansus RTRW DPRD Medan mengatakan IMB yang sudah diterbitkan harus ditinjau ulang. Sebab masih banyak penolakan dari warga sekitar.

Tribun-medan.com/HO
Media warga dengan pihak SPBU Shell di Kantor Camat Medan Area pada 23 Juni 2021 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari menanggapi banyaknya penolakan warga atas rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini ikut menyatakan penolakannya terhadap pembangunan SPBU tersebut.

Ia pun memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan SPBU Shell di lokasi lahan pembangunan.

Amatan tribun-medan.com di lokasi pada Minggu (4/7/2021), spanduk penolakan tersebut berukuran 1x3 meter.

Spanduk tersebut dipasang persis di depan lokasi yang rencananya akan dibangun SPBU Shell.

"Saya DEDY AKSYARI NASUTION, ST Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Fraksi GERINDRA MENOLAK pembangunan SPBU SHELL di lokasi ini," tulis pernyataan Dedy yang disampaikan melalui spanduk penolakan.

Ketika dikonfirmasi, Dedy membenarkan bahwa spanduk tersebut berasal darinya. Ia sengaja mengirimkan spanduk tersebut.

Menurut Dedy, ada keanehan dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan bangunan Bangunan) untuk pembangunan SPBU Shell.

Sebab, tetangga yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tidak mengetahui pembangunan SPBU tidak dimintai izin.

"Padahal itu merupakan syarat dalam mengajukan permohonan IMB," kata Dedy, Minggu (4/7/2021).

Dedy pun mengatakan, IMB yang sudah diterbitkan harus ditinjau ulang. Sebab masih banyak penolakan dari warga sekitar.

"Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” tambahnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga membantah jika Komisi IV DPRD Medan pernah mengeluarkan rekomendasi atas dikeluarkannya IMB atas bangunan tersebut.

“Kalau tidak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang tidak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD Medan (Hasyim) , itu tidak boleh dikeluarkan izinnya,” jelas Dedy.

Ia juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak menurut rencana detail tata ruang (RDTR).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved