MINTA IMB Ditinjau Ulang, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin

Ketua Pansus RTRW DPRD Medan mengatakan IMB yang sudah diterbitkan harus ditinjau ulang. Sebab masih banyak penolakan dari warga sekitar.

Tribun-medan.com/HO
Media warga dengan pihak SPBU Shell di Kantor Camat Medan Area pada 23 Juni 2021 lalu. 

"Kita harus cek dulu Jalan Wahidin itu zona apa, apakah zona pemukiman atau bukan. Makanya harus dicek lagi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin menjadi polemik. Pasalnya, pembangunan SPBU ini mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

Warga pun telah membawa permasalahan ini ke DPRD Medan hingga terakhir melakukan rapat di Balai Kota dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Medan Khairul Syahnan pada 15 Juni 2021 lalu. Pertemuan tersebut untuk memediasi antara pihak SPBU Shell dan warga.

Namun hasilnya warga tetap menolak pembangunan tersebut karena dinilai membahayakan warga sekitar.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Syarif Armansyah, menegaskan bahwa pembangunan SPBU Shell tidak akan dimulai apabila suara penolakan dari masyarakat masih ada.

Ia pun menegaskan bahwa pernyataan itu disampaikan saat dirinya bertemu dengan managemen Shell.

"Di awal-awal ribut, ada keberatan masyarakat, di situ pihak managemen bilang selagi ada keberatan masyarakat pembangunan tidak akan dimulai," ujarnya.

Syarif mengatakan, saat mediasi antara manajemen Shell dan warga Jalan Wahidin di Kantor Camat Medan Area pada 23 Juni 2021 hal itupun sudah disampaikan pihak Shell.

"Pernyataan itu juga telah disampaikan saat pertemuan terakhir di Kantor Camat," tambahnya.

Warga Tetap Menolak

Paul Alianto, warga Jalan Wahidin yang menolak rencana pembangunan SPBU Shell mengatakan saat mediasi kedua antara warga dengan managemen Shell yang dilakukan pada 23 Juni 2021 lalu dia menegaskan bahwa warga tidak akan berubah sikap.

"Kami warga dari awal tetap menolak, sampai kapanpun menolak, karena berbahaya membangun SPBU di areal pemukiman padat penduduk," ucapnya.

Selain itu, kata dia, warga yang bersebelahan langsung dengan lokasi yang akan dibangun SPBU Shell tidak pernah dimintai persetujuan.

"Ketika pertemuan itu Kadis DLH Medan bilang apabila Shell memaksa masuk untuk melakukan pekerjaan, warga diminta melapor dan akan dilakukan penyegelan," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved