Jadi Saksi Perkara Korupsi, Mantan Direktur PT Unitetra Sebut Terdakwa Survei Sampai Setahun
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan kalau terdakwa Memet telah survei selama setahun sebelum membeli kebun tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang dugaan korupsi Rp 32 Miliar lebih, yang menyeret nama Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar dan Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/7/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur PT Unitetra, Handoko setiawan.
Dalam kesaksiannya, Handoko membeberkan bahwa ia telah menjual kebun seluas 704,62 Hektar kepada terdakwa Memet seharga Rp 32 Miliar.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan kalau terdakwa Memet telah survei selama setahun sebelum membeli kebun tersebut.
Baca juga: VIDEO LENGKAP Oknum Polisi Ketahuan Begal Motor Wanita dengan Modus Jadi Pegawai Leasing
"Pemilik awalnya pak Amir, saya beli dari dia. Lalu Pak Memet berminat dengan kebun saya, ia survei satu tahun, lalu transaksi," katanya.
Ia mengatakan uang pembelian kebun sawit yang terletak di Bagan Baru, KecamatanTanjung Siram, Kabupaten Batubara itu diberikan oleh terdakwa Memet secara bertahap.
Setelah transaksi ia mengaku tidak ada lagi berhubungan apapun dengan terdakwa Memet.
"Dikirim melalui rekening, masuk ke rek saya Rp 32 miliar. Setelah itu tidak ada hubungan apa-apa lagi," ucapnya
Namun, saat majelis hakim menanyakan atas nama perusahaan apa terdakwa Memet membeli kebun tersebut, saksi sempat mengaku tidak ingat.
Belakangan setelah dicecar ia mengaku ingat kalau saat itu Memet mengaku sebagai Direktur PT Tanjung Siram.
Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berubah Jadi Pemakaman, 5 Anggota Keluarga Tenggelam di Danau dengan Tragis
Dikatakannya lahan seluas 704 hektar tersebut berbentuk sertifikat hak milik atas nama pribadi dengan total 352 sertifikat.
Namun saat dicecar Hakim apakah saksi tau kalau serifikat tersebut kemudian diagunkan ke bank, saksi menjawab tidak tau.
"Tidak tau pak, Semua saya teken kuasa ke notaris bernama Siti di Asahan. Setelah transaksi tidak ada hubungan," ucapnya.
Suasana persidangan kembali memanas saat JPU dari Kejagung mencecar saksi terkait keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebutkan kalau lahan yang dijual tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Sebab sebelumnya saksi menyatakan bahwa status lahan yang dibeli dari seseorang bernama Amir sebesar Rp 3,2 miliar itu tidak ada masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dugaan-korupsi-rp-32-miliar-lebih-yang-menyeret-nama-direktur-pt-tanjung-siram.jpg)