Kepala Sekolah MAN 1 Sergai yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang di lakukan Fahri Nasution.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDI
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwi Dasopang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kantor Wilayah Kementrian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Kepala Madrasah Aliyah Negri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai).

Baca juga: Kepala KKP I Medan Angkat Bicara Soal Warga Yang Meninggal Usai Vaksin, Pri Agung: Saya Cek Dulu

Kepala MAN 1 Sergai Fahri Nasution diberhentikan sementara terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan  YE, seorang pegawai honorer di sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumut melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang.

"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," kata Erwin, menjawab wartawan, Jumat (23/7/21).

Selanjutnya Erwin mengatakan, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang di lakukan Fahri Nasution.

Erwin juga mengakui Kanwil Kemenag juga merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini dan pihaknya berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.

Untuk sementara ia mengatakan mengisi kekosongan jabatan sampai pembuktian kasus ini selesai menunjuk pelaksana harian (Plh).

"Yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini," ujarnya.

Baca juga: Deretan Fakta Bripka Joko Albari Merampok Motor Wanita, Akhirnya Diamuk Massa hingga Sekarat

Penonaktifan sementara ini juga ia katakan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini.

Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.

"Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya," jelasnya.

Erwin mengatakan pasca tersebar kabar kasus tersebut, mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.

Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.

"Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula," katanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Fahri kepada YE sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Korban kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.

Baca juga: Inilah Daftar Nama Obat yang Tertulis di Secarik Kertas yang Dibawa Presiden Jokowi ke Apotek

Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.

Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/21) kemarin.

(cr6/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved