NOVEL Baswedan Bandingkan Dewas KPK dengan Ombudsman yang Berani Jujur

Penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara mengenai perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Dewan Pengawas KPK.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com Garry Andrew dan Tribunnews
Novel Baswedan 

Sedangkan Ombudsman mengatakan pimpinan KPK melakukan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN setidaknya dalam tiga proses, yaitu pertama dalam perumusan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga penetapan hasil asesmen TWK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan perbedaan tersebut bisa saja terjadi karena ketidaksamaan tugas dan kewenangan Dewas KPK dan Ombudsman.

"Dewas sesuai dengan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi," kata Tumpak.

Sedangkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Perbedaan pertama adalah pendapat mengenai proses pembentukan kebijakan peralihan pegwai KPK menjadi ASN.

Pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri menyisipkan pasal mengenai pelaksanaan TWK dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 untuk dimasukkan ke dalam draf Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2021.

"Ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pertama kali disampaikan pada rapat 9 Oktober 2020 serta rapat harmonisiasi Kemenpan RB dan BKN," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Menurut Dewas KPK, pihak yang pertama kali mengusulkan TWK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada rapat harmonisasi Oktober 2020.

Dalam rapat tersebut menurut Dewas, Wakil Kepala BKN telah memberikan tanggapan di antaranya (1) agar terhadap syarat setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah perlu dipertimbangkan kembali apakah cukup hanya dengan menandatangani pakta integritas dan (2) Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah terhadap pegawai KPK belum pernah dilakukan pengukuran/seleksi.

Dengan begitu Dewas menyatakan tidak benar ada dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh Firli Bahuri dalam rapat 26 Januari 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rapat itu dilakukan Firli bersama Kemenkumham, BKN, LAN, KASN, dan Kemenpan RB.

Saat itu hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sementara Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menunggu di luar ruangan karena ada pembatasan peserta akibat pandemi COVID-19.

Sedangan menurut Ombudsman, klausul soal TWK itu baru muncul pada Januari 2021.

Ombudsman mengatakan asesmen berbentuk TWK dilakukan dengan menyisipkan klausul baru pada akhir-akhir harmonisasi.

Merujuk Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi cukup dihadiri jabatan pimpinan tinggi (JPT), pejabat administrator, dan perancang, artinya rapat harusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham yang saat itu dijabat oleh Widodo Ekatjahjana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved