WASPADAI Madu Palsu, Dibuat Pakai Tepung dan Gincu Serta Gula Pasir
Penjual madu palsu yang satu ini akhirnya diadili di persidangan. Berikut cara pelaku menipu masyarakat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Masyarakat harus mewaspadai adanya peredaran madu palsu di pasaran.
Jangan sampai tertipu akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Satu diantara pelaku pengedar madu palsu bernama Syamsul Bahri, warga Jalan Tani Asli, Gang Abbas, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sudah ditangkap dan sekarang tengah diadili.
Dalam persidangan, pembuat madu palsu ini dijerat tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Tembus Pasar Malaysia, Madu Sanad Lebih dari Madu Biasa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim, dalam amar putusanya sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (24/7/2021).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap.
Jaksa sebelumnya meminta hakim agar menjatuhi terdakwa hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa kasus ini bermula pada September 2020 di rumah terdakwa.
Baca juga: Nikmati Ubi Madu Cilembu, Harga Cuma Rp 2000, Tapi Miliki Banyak Manfaat
"Terdakwa ada memproduksi madu palsu yang diperolehnya dari pengalaman terdakwa bekerja di tempat usaha saksi Okta Viendra di Padang dengan mengikuti petunjuk atau cara-cara yang dilakukan oleh saksi Okta Viendra," kata jaksa kala itu.
Adapun cara Syamsul Bahri memproduksi madu olahan tersebut, mencampurkan bahan baku gula pasir, gincu dan tepung merk angel ke air mendidih, hingga gula pasir mencair selama kurang lebih 3 jam.
Selanjutnya, setelah semua bahan mencair didiamkan selama kurang lebih 2 jam.
Agar tampak asli, terdakwa menambahkan sarang lebah dan didiamkan selama kurang lebih 3 hari.
Baca juga: Obati Asma dengan 5 Bahan Alami Berikut, Mulai dari Mengonsumsi Bawang Putih hingga Madu
"Hasil produksi madu olahan terdakwa tersebut selanjutnya dijual pada saksi Paidil Syahputra alias Fadil sebanyak kurang lebih 9 jerigen, namun hasil produksi madu terdakwa tidak bagus dan tidak laku di pasaran, sehingga terdakwa tidak lagi memproduksi madu olahan," ucapnya.
Setelah tidak lagi memproduksi madu, terdakwa selanjutnya menjual atau mengedarkan madu olahan, yang diproduksi oleh saksi Okta Viendra di Sumatera Barat, dengan cara menghubunginya dan meminta dikirimkan madu olahan produksi dari saksi Okta Viendra.
Dalam penjualan madu tersebut, terdakwa juga menawarkan kepada saksi Paidil Syahputra alias Fadil, sehingga terdakwa dan saksi Paidil memesan dalam jumlah banyak kepada saksi Okta Viendra.
Baca juga: Madu Situak Ni Loba, Wisata Madu Hutan di Desa Aek Natolu Jaya Toba
Pada tanggal 7 Januari 2021, terdakwa dan saksi Paidil Syahputra alias Fadil memesan sebanyak 27 jerigen, berisikan kurang lebih 45 Kg madu olahan kepada saksi Okta Viendra dengan harga Rp 1 juta per-jerigennya, dan dikirim oleh saksi Okta Viendra melalui melalui bus simpati star dari terminal Bukit Tinggi dengan tujuan Medan.