Perpanjangan PPKM
PEMA USU Kritik Perpanjangan PPKM Level 4 di Medan, Nilai bukan Solusi Tepat
Bahkan menimbulkan masalah baru di tataran masyarakat secara khusus masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah.
Kritikan Perpanjangan PPKM Terus Bergulir, Pemerintahan Mahasiswa USU Menilai Akan Sia-sia
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Universitas Sumatera Utara (USU) menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang akan dilanjutkan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang bukan solusi tepat.
Hal itu di ungkapkan Menteri Kebijakan Nasional Pema USU, Icha Maharani.
Ia menilai perpanjangan PPKM akan sia-sia jika pelaksanaannya masih sama dengan PPKM Darurat.
Dari evaluasi pelaksanaan PPKM belakangan ini dilihat sangat tidak kondusif, bahkan menimbulkan masalah baru di tataran masyarakat secara khusus masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah.
"Penutupan sejumlah UMKM secara tidak humanis dan tidak sesuai target yang dilakukan oleh pemerintah menuai penolakan dari masyarakat. Penutupan dilakukan pada hampir semua UMKM termasuk tempat usaha yang sama sekali tidak ada kemungkinan menimbulkan kerumunan seperti kedai-kedai kecil atau toko kelontong," kata Icha kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Icha juga mengkritik pelaksanaan penyekatan dan razia yang dilakukan aparat petugas yang tidak persuasif dan humanis, bahkan kekerasan sehingga menimbulkan penolakan dan dibalas dengan kekerasan juga.
Penolakan tersebut menurutnya sangat wajar lantaran tidak adanya kejelasan terkait jaminan sosial.
Sebab mayoritas penolakan muncul dari para pelaku UMKM yang tidak memiliki gaji bulanan tetap yang semakin mendorong mereka untuk tetap keluar dan beraktivitas.
"Jaminan sosial berkeadilan dan kontinu yang diberikan kepada masyarakat terkhususnya pada pelaku UMKM akan menjadi solusi yang tepat jika pemerintah tetap bersikeras merumahkan para pelaku UMKM," ujarnya.
Selain itu, Icha juga mengkritik terkait pelaksanaan vaksinasi yang kerap kali tidak taat protokol kesehatan, seperti masih adanya kerumunan dan tidak adanya pengaturan jarak di posko vaksinasi, yang menurutnya, menjadi hal yang perlu ditinjau lagi kedepannya.
"Kerumunan yang tercipta di posko vaksinasi menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk datang dan divaksin. Padahal vaksinasi menjadi salah satu faktor terwujudnya herd immunity. Tak hanya dari segi pelaksanan vaksinasi, sosialisasi dan edukasi terkait vaksinasi masih dinilai cukup minim sehingga tingkat kepercayaan masyarakat untuk divaksin masih rendah," katanya.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) USU ini menjelaskan, alih-alih melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, pemerintah malah menjadikan sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan administrasi yang menyebabkan banyak oknum memanfaatkan pemuatan sertifikat vaksinasi palsu.
"Dengan kondisi mayoritas masyarakat yang masih minim kepercayaan terhadap vaksin ditambah dengan tidak adanya sosialisasi terkait vaksin yang persuasif, target vaksinasi dalam rangka mencapai herd immunity oleh pemerintah tidak akan bisa tercapai dalam waktu dekat," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Icha, surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan terbaru yang mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 sangat perlu untuk terus ditinjau pelaksanannya terutama pada bagian ketujuh dan kedelapan.