Plt Kabid II BPPRD Medan Optimis Capai Target Pajak Reklame
BPPRD Kota Medan tetap optimis pada masa pandemi Covid-19 ini mampu mencapai target yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tetap optimis pada masa pandemi Covid-19 ini mampu mencapai target yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam hal penagihan pajak dan retribusi daerah.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Penagihan atau Kabid II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan mengatakan, sumber pemasukan yang dikelola pihaknya antara lain Parkir, Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Air Bawah Tanah (ABT), Retribusi Daerah dan Sarang Burung Walet (SBW).
Menurutnya, realisasi Maret hingga Juni, pajak reklame 47,69 persen, pajak parkir 28,24 persen, pajak ABT 50,63 persen dan PPJ 42,28 persen. Sementara, target pajak Sarang Burung Walet (SBW) telah dihapuskan, karena memang usaha tersebut masih terhitung sedikit di Kota Medan.
Sutan mengatakan, dengan beralihnya pajak reklame sejak tahun 2021 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke BPPRD, pada awal semester sempat mengalami beberapa kendala.
"Bukan mulai Januari pencapaian itu, karena diawal kita masih membuat Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD), membuat blangko. Jadi kita mulai bulan Maret, tapi kita bisa pencapaian pajak reklame 48 persen berarti kami hanya 4 bulan kerja harusnya 6 bulan dari sumber pendapatan beberapa item tadi," ujar Sutan, Senin (26/7/2021).
Kendala lain yang dihadapi adalah sinyal yang sempat mengalami gangguan karena persiapan pada awal semester.

"Semua kita bermasalah kemarin, bukan reklame saja, ada sistem kerusakan karena kita enggak internal, langsung dari kantor kota. Itupun berdasarkan sinyal, sinyal itu terganggu dan berubah-ubah, jadi kita tidak bisa menerima.
Jadi wajib pajak datang bayar pajak dari februari awal enggak bisa, karena aktifnya itu minggu terakhir bulan Februari. Tapi memang tetap diterima, penginputannya saja yang terpending. Bukan reklame saja, parkir juga, itu di luar kendali," jelasnya.
Sutan pun mengaku optimis jika kinerja penagihan pajak reklame dilakukan dari bulan Januari 2021, ia pasti mampu mencapai target 50 persen yang diberikan Wali Kota Medan tersebut.
"Kalau bulan 2 ini murni kita mulai, kita yakin pasti tercapai target 50 persen itu. Dan saya rasa 48 persen pencapaian pajak reklame itu sudah maksimum karena kami hanya dibebankan target 50 persen yaitu sebanyak Rp 34 miliar. Sebenarnya pun kita mulai di minggu terakhir bulan Februari, tapi baru mulai kita genjot itu awal bulan Maret," katanya.
Sutan berkata, bahkan Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman menafsirkan pencapaian pajak reklame hanya di bawah 40 persen.
Dikatakannya, untuk semester berikutnya (bulan Juli sampai Desember) Bobby Nasution menambahkan target pajak reklame sebanyak 20 Miliar, sehingga total menjadi 54 Miliar.
Dengan penambahan target tersebut, Sutan selaku Plt Kabid II berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT), mengaku termotivasi dan tetap optimis akan mampu mencapai target pajak reklame untuk semester kedua ini.
"Di semester dua ini, kita diberikan target tambahan 20 miliar oleh wali kota, totalnya menjadi 54 miliar. Kita tetap optimis, caranya dengan tracing, kita lakukan action. Karena kalau tidak ada action, kami tebang nanti 7 pohon, semua nanti datang. Di bawah tanggal 10 Agustus kita sudah harus melakukan action," ujar Sutan.
Sutan mengatakan, ada tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam hal penagihan pajak.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, para petugas penagihan harus melakukan proses bujuk rayu, sugesti dan juga termasuk shock terapy kepada wajib pajak tersebut. Namun, dirinya mengaku harus tetap mengedepankan rasa humanis dan memberikan pelayanan yang terbaik pada setiap wajib pajak.
"Jadi bulan Juni akhir lalu, semester 1 kemarin TW kedua, kami sudah membuat peringatan bahwa kami kalau tidak bulan 7 atau 8 akan melakukan action. Tapi rasa humanis tetap kita kedepankan, kita tidak pakai cara kekerasan lagi, paling hanya peringatan dan bujuk rayu.
Kan tidak bisa juga kita terlalu memaksakan suatu pihak, apalagi masa pandemi gini, kita tahu orang kesusahan, makanya kita pakai cara yang lebih humanis," jelasnya.
Dikatakannya, pendapatan pajak paling dominan ada pada pajak Air Bawah Tanah (ABT).
"Pendapatan Air Bawah Tanah paling mendominasi kita dapat kemarin 50,63 sekian persen.
Kalau ABT perizinannya ke provinsi. Pajak ABT yang kita maksud adalah sumur bor badan usaha. Cara mengetahuinya kita juga harus memantau, itu biasanya pakai selang, jadi nanti ketahuan itu," katanya.
Sedangkan pajak parkir mengalami penurunan drastis di masa pandemi Covid-19 ini, terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Termasuk e-parking itu juga pajaknya dibebankan kepada badan usahanya. Kalau pendapatan parkir kita sedikit merosot karena memang pengunjung mall ini kan sudah sangat berkurang selama pandemi, apalagi PPKM darurat semua mall tutup."
"Kita kan berharap parkir mall yang paling besar, kalau parkir kecil seperti rumah sakit paling pajaknya 300 atau 400 ribu. Tapi kalau mall kan bisa ratusan juta," jelasnya.
Ia pun berharap semoga pandemi Covid-19 cepat selesai agar perekonomian bisa tetap berjalan dan target pajak tersebut dapat terpenuhi.
"Harapan saya juga semoga pandemi ini cepat selesai lah, supaya target kita ke depannya bisa tercapai atau bahkan melebihi target yang diberikan Pak Wali Kota," harapnya.
"Saya di masa pandemi ini lebih persuasif lah, bagaimana pun harus tetap humanis, good tax service lah, pelayanan pajak yang baik terhadap wajib pajak."
"Saya bilang kepada anggota, kalau ada yang keras jangan kita yang bertindak, kan ada Satpol PP. Kasihkan Surat Peringatan (SP) 1. Sekarang bukan jamannya berantam pakai parang, sekarang kita bekerja cerdas. Dia bertingkah, kasih SP 1. Kalau enggak dipatuhi, kasih SP 2," ujarnya.
Dikatakannya, untuk wajib pajak yang sempat menunggak pembayaran pajak bisa melakukan permohonan kepada kepala BPPRD untuk mendapat pengurangan denda.
"Pajak ini kan iuran wajib, jadi belum ada keringanan. Namun kalau dia menunggak itu bisa kita usulkan kepada kepala Badan agar dendanya itu dikurangi atau dihapuskan. Kalau mau dihapuskan nanti pak Kepala Badan (Kaban) meneruskan ke wali kota, prosesnya agak lambat. Tapi kalau dikurangi saja mungkin sampai di pak Kaban saja sudah bisa," jelasnya.
Sutan pun mengaku untuk pembayaran pajak reklame, hampir seluruh wajib pajak patuh membayar pajaknya masing-masing.
"Kalau pajak reklame, hampir semua patuh. Paling satu atau dua orang saja lah yang tidak patuh," katanya. (cr17/tribun-medan.com)