News Video

PRESIDEN JOKOWI TEGASKAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Editor: M.Andimaz Kahfi

Disebutkan, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. 

Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain: 

  • Pedagang kaki lima 
  • Toko kelontong 
  • Agen/outlet voucer 
  • Barbershop/pangkas rambut 
  • Laundry 
  • Pedagang asongan 
  • Bengkel kecil 
  • Cucian kendaraan  

Jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Warung makan

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved