Cafe Skala Kecil di Medan Boleh Makan di Tempat, Begini Langkah yang Harus Dilakukan Pengelola

Kelonggaran PPKM level 4 ini turut disambut baik oleh pegawai Kopi Koju Medan, Yudha Marpaung. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ KARTIKA
Suasana para pengunjung saat menikmati secara Dine In di Kopi Koju, Jl. J City No.12, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Selasa (27/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beberapa cafe di Medan akhirnya dapat lega dengan kembali membuka layanan secara Dine In atau makan di tempat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemko Medan.

Kelonggaran PPKM level 4 ini turut disambut baik oleh pegawai Kopi Koju Medan, Yudha Marpaung. 

Baca juga: Kematian Pasien Covid-19 Sangat Menurun saat PPKM Darurat, Satgas :Tetap Pada Protokol Kesehatan

"Waktu PPKM terakhir kan banyak karyawan yang dinonaktifkan. Untuk sekarang ini kita sudah diaktifkan kembali cuma tetap menetapkan prosedur dari pemerintah," ungkap Yudha, Selasa (27/7/2021).

Pantauan Tribun Medan, saat pengunjung memasuki cafe, pegawai akan mengingatkan para pengunjung untuk dapat makan sesuai waktu maksimal selama 20 menit semasa PPKM level 4 ini.

Namun begitu, Yudha menyadari bahwa penerapan waktu maksimal makan selama 20 menit ini kurang efektif terlebih untuk kenyamanan pengunjung. 

"Untuk kebijakan makan Dine in selama 20 menit sebenarnya kurang begitu efektif karena sebagai customer mereka kurang begitu nyaman makan seperti dikejar waktu.

Cuma kami sebagai karyawan mengikuti kebijakan dari owner dan pemerintah untuk tetap mengingatkan pengunjung dengan batasan waktu yang sudah diterapkan," ujarnya.

Sementara itu, cafe lainnya yaitu Literally Coffee sudah membuka Dine in sejak hari ini, Selasa (27/7/2021) pagi pukul 08.00 wib. 

Baca juga: Atlet Lempar Cakram Sumut Jagokan Daniel Stahl dari Swedia Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo

Pengelola Literally Coffee, Fransiscus mengungkapkan bahwa kelonggaran ini memberikan angin segar kepada pelaku usaha untuk menggerakkan roda ekonomi

"Wah, ini sih berita segar untuk kita di dunia FnB ya. Karena sebelumnya setelah ada berita PPKM darurat, cafe kita sepi orderan walaupun untuk online masih ada jalan," ungkap Fransiscus.

Terkait beberapa kebijakan seperti kapasitas dan maksimal makan selama 20 menit, Fransiscus mengatakan turut siap mematuhi kebijakan tersebut. 

"Sekarang meskipun sudah bisa dine in, kami tetap menaati peraturan pemerintah dengan menampung hanya 25 persen dari kapasitas & durasi dine-in 20 menit," ujarnya.

"Kalau untuk perhitungan waktu, kita akan hitung menggunakan timer kami, jika sudah lewat dari 20 menit akan kita reminder customer kita," lanjutnya.

Baca juga: Oknum TNI yang Tembak Wartawan Marsal Harahap Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kedepannya, ia juga berharap kebijakan ini dapat berangsur membaik dan dapat menerima pengunjung dalam kondisi normal.

"Mudah-mudahan dengan begitu kondisi kedepannya bisa semakin membaik, orderan bisa lancar lagi dan semua kembali jadi normal, kita doakan supaya semua UMKM bisa bangkit lagi ya," pungkas Fransiscus.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved